Berontak Ketika Dibawa Kepengadilan, Tersangka JT Coba Rampas Senpi Petugas

Berontak Ketika Dibawa Kepengadilan, Tersangka JT Coba Rampas Senpi Petugas
Foto/ist.

Labuhan Batu, (kabar24jam.com) –  Penyidik Satreskrim Polres Labuhan Batu nyaris kehilangan Senjata Api setelah mendapat perlawanan dari tersangka berinisial JT ketika akan dibawa untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, JT yang dinyatakan sebagai tersangka perampasan tanah berusaha merampas senjata petugas kepolisian yang tidak terima dan marah saat akan dibawa dari kediamannya di dusun Pasar I Malindo Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu

“Saat diamankan dilokasi dan akan dibawa petugas JT serta keluarga melakukan perlawanan, dan pada keributan itu berlangsung tersangka JT berusaha merampas senjata api Briptu Toni Tarigan, sedangkan anak tersangka, DT memukul bagian wajah Bripka Asdianto, dan Aipda Amri Siregar hendak dibacok namun berhasil menghindar, sedangkan istri JT, T Br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa tersangka JT” Kata Kapolres Labuhan Batu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin SH, bersama Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK dihalaman Mapolres setempat Jum’at (21/7/2023).

Persetegangan antara petugas dan keluarga tersangka JT, sambung Arwin, terus berlanjut, bahkan ALP juga anak tersangka ALP berusaha mengejar petugas menggunakan tojok, namun bisa dihalau petugas yang lain dan berusaha menenangkan pihak keluarga tersangka

Kemudian, ketika petugas kepolisian berusaha menenangkan merekan, tersangka JT secara tiba tiba kembali menyerang petugas menggunakan pisau Egerek yang melukai leher belakang seorang petugas dan mengenai jari DT anak kandung tersangka.

Melihat setuasi tidak kondusif, tambah, Iptu Arwin, 5 orang petugas yang mengalami luka dan mobil juga dirusak, memilih untuk tidak berkonfrontasi langsung dengan tersangka JT serta Keluarganya karena situasinya tidak kondusif, dan petugas kembali kekomando membuat Laporan Pengaduan atas penganiayaan dan penyerangan petugas.

“Petugas kembali ke mapolres untuk membuat laporan atas penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya,” Ungkap Iptu Arwin,

Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, mendapat keterangan dari anggotanya yang diserang keluarga tersangka JT akan dibawa, dan telah dilaporkan, memerintahkan petugas untuk menindak lanjutinya.

“berdasarkan Atas Laporan yang ada penyidik menindaklanjuti dan berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku di tiga lokasi persebunyiaan yang berbeda di Labuhanbatu dan Kabupaten Deliserdang dan terhadap para pelaku kita memproses dengan perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada petugas,”Papar AKP Rusdi.

Adapun lima pelaku yang berhasil diringkus yakni, Jani tambak, Terpetua Sianturi, Agus Tambak, David tambak, dan Ganda Rajagukguk

Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.(heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *