“Pelaku ini sudah 6 bulan menjalankan bisnis haramnya, keuntungannya Rp250 ribu dalam setiap satu kilogram. Pelaku mengedarkan narkoba di mana saja tergantung pesanan.” — AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Pria Paruh Baya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
