Jakarta, (kabar24jam.com) – Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak menyebut kasus korupsi Pertamina melanggar hak-hak konsumen.
Pelanggaran tersebut terjadi karena Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, (RS) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 – 2023. Selasa, (25/02/2025).
Kasus ini dilakukan dengan modus “Operandi” Pertamina Patra Niaga yang diduga membeli Pertalite lalu di campur menjadi Pertamax. Kemudian, Pertalite tersebut di jual dengan harga Pertamax.
Menurut Rolas, Pertamina melanggar hak konsumen Indonesia. Sebab, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur pihak penjual harus memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKI) mengatakan, masyarakat Indonesia telah mempercayakan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) kepada negara melalui Pertamina.
Sayangnya, Dirut Pertamina Patra Niaga justru melakukan dugaan tindak korupsi.
“Di benak masyarakat, negara seharusnya di percaya 100%. Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan di percaya. Kalau dia melakukan penipuan publik, itu fatal,” Ujar, Rolas kepada Wartawan.
Rolas menekankan, pemerintah harus melakukan audit total kepada PT Pertamina Patra Niaga atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sampai Rp. 193,7 triliun.
“Menurut saya, ada SOP (Standard Operating Procedure). Ini diperlukan audit total.” Pungkasnya, (JP)