Serang, (kabar24jam.com) — Munculnya kekhawatiran masyarakat terkait kondisi fisik bangunan SDN Bojongpandan di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang dinilai kurang terawat memicu dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama dua tahun terakhir. Menanggapi hal itu, pihak sekolah memberikan penjelasan sekaligus meluruskan fakta agar tidak lahir tuduhan penyimpangan tanpa dasar yang kuat.
Narasi yang beredar menyebutkan sejumlah tembok bangunan terlihat kusam, ada pintu yang hilang, serta mempertanyakan realisasi anggaran pemeliharaan yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan yang terlihat.
Menanggapi isu tersebut, aktivis peduli pendidikan Provinsi Banten E. Buchori meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan adanya penyalahgunaan anggaran sebelum menelusuri dokumen pertanggungjawaban dan memahami batasan aturan penggunaan dana BOS.
“Kekhawatiran kita sebagai masyarakat melihat kondisi bangunan kurang terawat tentu sangat difahami. Namun menyamakan langsung alokasi anggaran dengan kondisi fisik tanpa menelusuri dokumen pertanggungjawaban, batasan aturan, serta kendala teknis adalah langkah yang kurang tepat,” ujar E. Buchori, Minggu (30/8/2026).
Ia menjelaskan, pos pemeliharaan dalam dana BOS hanya diperuntukkan bagi perbaikan ringan dan perawatan rutin, bukan pembangunan atau renovasi besar. Jika kerusakan bersifat struktural, tanggung jawab perbaikan berada pada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan.
“Jumlah yang disebutkan terlihat besar selama dua tahun di atas kertas, tapi jika dibagi per jenis pekerjaan, ditambah kenaikan harga material dan biaya tenaga kerja, nilainya belum tentu sebanding dengan skala kerusakan bangunan yang sudah puluhan tahun berdiri,” tambahnya.
E. Buchori juga mengingatkan agar kritik tidak berubah menjadi tuduhan yang merusak nama baik sekolah dan pendidik. “Jangan sampai prasangka negatif merusak nama baik sekolah dan pendidik yang berjuang di tengah keterbatasan. Yang dibutuhkan sekarang adalah laporan pertanggungjawaban terbuka dan verifikasi langsung Dinas Pendidikan ke lapangan, baru kemudian ditindaklanjuti sesuai temuan,” tegasnya.
Melalui surat hak jawab yang diterima media pada hari yang sama, Kepala Sekolah SDN Bojongpandan Irwansyah, S.Pd., membantah narasi yang merugikan nama baik sekolah, termasuk tuduhan adanya “pintu kelas gaib” serta pengelolaan dana yang tidak transparan.
“Sebagian tembok terlihat kusam karena dampak wajar paparan cuaca selama puluhan tahun, bukan tanda bangunan rusak parah. Seluruh ruang kelas tetap layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar setiap hari,” tegas Irwansyah.
Terkait pintu yang disebut hilang, ia menjelaskan pintu lama yang sudah rapuh dan berkarat sengaja dilepas sementara, dan usulan penggantian telah diajukan ke Dinas Pendidikan sejak awal 2026. Selama masa tunggu, keamanan ruangan tetap dijaga dengan pengaman sementara.
Irwansyah kemudian merinci rincian penggunaan dana pemeliharaan dua tahun terakhir:
– Tahun 2024 sebesar Rp28.154.200,- digunakan untuk perbaikan atap, pengecatan pagar, saluran air, serta penggantian pintu dan jendela yang rusak berat;
– Tahun 2025 sebesar Rp43.541.200,- dialokasikan untuk perbaikan lantai ruang guru, pengecatan ruang kelas, instalasi listrik, serta penggantian kunci dan perabotan.
“Seluruh dana dicatat secara tertib, lengkap, dilaporkan ke Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan, serta ditempel di papan pengumuman sekolah. Tidak ada penyimpangan maupun ketidaktransparanan,” tegasnya.
Ia menegaskan anggaran pemeliharaan rutin sangat terbatas dibandingkan kebutuhan perbaikan bangunan tua. Perbaikan bersifat besar harus melalui pengajuan anggaran pembangunan terpisah ke Pemerintah Daerah.
“Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat. Namun jangan sampai perhatian berubah menjadi tuduhan tanpa dasar lengkap. Jika masih ada kekurangan fasilitas, itu semata-mata karena keterbatasan anggaran, bukan penyalahgunaan dana. Kami siap diperiksa seluruh dokumen dan kondisi fisik oleh pihak berwenang kapan saja,” pungkas Irwansyah.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang terkait persoalan ini.












