JAKARTA | kabar24jam.com
Jumat, 25 Februari 2022.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Cipinang, M. Pithra Jaya Saragih, menanggapi pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi oleh Polda Maluku yang menyeret salah satu narapidana berinisial OP. Namun setelah diperiksa lebih lanjut,ternyata OP bukan penghuni Rutan Kelas I Cipinang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tertangkap seorang tersangka yakni EL (45) bersama barang bukti 32,96 gram sabu.
“Kami telah melakukan pengecekan terkait penangkapan seseorang berinisial EL di Maluku yang mengaku memesan narkoba dari seorang narapidana berinisial OP di Rutan Kelas I Cipinang. Berdasarkan pengecekan tersebut, Narapidana tersebut bukan penghuni Rutan Kelas I Cipinang,” ujar M.Pithra, pada Kamis (24/2).
Sebelumnya, diberitakan tersangka EL ditangkap setelah pertugas kepolisian Polda Maluku mendapat informasi dan membuntuti tersangka.
“Pada saat ditangkap, tersangka ini membawa barang bukti berupa kotak yang didalamnya terdapat celana pendek. Di dalam celana pendek tersebut ada paket narkoba sejumlah 2 bungkus plastik bening yang ketika ditimbang itu beratnya adalah 32,96 gram,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoirat.
Saat ini, pihak Polda Maluku telah melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Cipinang untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Barang haram ini ini tidak saja dikirim di Ambon tapi juga dikirim ke Maluku Utara dan Papua. Kami dari Ditresnarkoba akan menindaklanjuti bahkan Kami sudah DPO kan beberapa orang terkait kasus ini, selanjutnya proses pemeriksaan akan terus berjalan,” lanjutnya.
Menanggapi kasus tersebut, baik pihak Rutan Kelas I Cipinang maupun Polda Maluku terus berkomitmen memberantas narkoba.
“Kami berkomitmen untuk memberantas penyebaran narkoba, dan menindak tegas siapa saja yang mengedarkan barang haram tersebut. Kami juga akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menyelundupkan barang terlarang lainnya seperti handphone ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan ,” tandas M.Pithra. (K24/AViD)