JAKARTA | kabar24jam.com
Selasa, 24 Mei 2022.
Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Drs. Firli Bahuri, M.Si., menegaskan, pihaknya masih memburu tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku (HM).
Hasanuddin, Koordinator Siaga 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) menyatakan bahwa pernyataan Ketua KPK tersebut mesti dipahami sebagai bentuk keterbukaan, pertanggungjawaban publik dan penegasan bahwa KPK hingga saat ini terus memburu DPO HM.
“Sayangnya, keterbukaan ini dipahami secara berbeda oleh beberapa eks KPK yang saat ini berstatus ASN Polri, sehingga menimbulkan kegaduhan, dan berpotensi menimbulkan polemik yang kontra produktif dalam memburu DPO HM, sehubungan informasi yang disebar di publik oleh Novel Baswedan dkk,” kata Hasanuddin melalui keterangan persnya kepada media, Selasa (24/5/2022) di Jakarta.
Hasanuddin menjelaskan lagi, beberapa informasi yang disebar tersebut diantaranya menyangkut membocorkan informasi, teknis, prosedur dan rekomendasi langkah penting upaya KPK dalam pencarian HM.
“Kebocoran informasi tersebut dapat menambahkan kesulitan dan kerumitan untuk menemukan HM,” katanya.
Koordinator Siaga 98 ini menegaskan, ASN Polri eks KPK adalah bagian POLRI mestinya menghormati, mematuhi dan menjalankan kerjasama POLRI-KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Jika dihormati, maka dalam hal mempunyai informasi penting terkait keberadaan HM, dan beranggapan dapat membantu menemukan dan menangkap HM,” tegasnya.
“Maka kewajiban mereka menyampaikan hal ini kepada atasannya atau Kapolri langsung sebagaimana statusnya sebagai ASN Polri,” imbuhnya.
Menurutnya, Hal itu dapat memperkuat sinergitas POLRI-KPK dalam pemberantasan korupsi. Hasanuddin menyebut, tidak profesional bertindak diluar standar operating prosedur (SOP) ASN Polri.
“Tidak etis dan tidak profesional bertindak diluar standar operating prosedur (SOP) ASN Polri apalagi pencarian DPO HM adalah bagian dari penegakan hukum, yang tentu saja mempunyai prosedur tersendiri,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Siaga 98 meminta Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dapat memanggil ASN Polri tersebut untuk melakukan langkah yang dianggap perlu.
“Pemanggilan dimaksud, selain untuk menentukan langkah yang dianggap perlu juga untuk mematuhi dan menghormati kerjasama POLRI-KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk secara bersama menemukan DPO HM,” jelas Hasanuddin.
Siaga 98 berharap Kapolri tidak melakukan pembiaran terhadap ASN POLRI Eks KPK agar tidak mengganggu kinerja dengan mencederai sinergitas pemberantasan korupsi.
“Kami berharap Kapolri tidak melakukan pembiaran terhadap ASN POLRI Eks KPK, yang dapat mengganggu dan mencederai sinergitas pemberantasan korupsi yang sudah baik dan profesional selama ini,” ujarnya.
Siaga 98 meyakini Kapolri mampu mengatasi dan bekerjasama dengan pihak KPK dalam menemukan DPO.
“Dan kami percaya Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mampu mengatasi hal ini dan bekerjasama dengan KPK dalam menemukan DPO Harun Masiku Tegak Merah Putih!” pungkasnya. ( K24_01/r )