Medan|Kabar24jam.com
Tidak terima dituduh berselingkuh hingga viral di media sosial, pihak Iqbal Akbar resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polrestabes Medan atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah diterbitkan dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) STTLP/B/4079.
Kuasa hukum Iqbal Akbar dari Kantor Hukum Octo G. M. Simangunsong, S.H. & Associates, Henry Pakpahan, menegaskan bahwa konten yang beredar di Facebook, Instagram, hingga TikTok memuat informasi bohong yang merugikan nama baik kliennya.
“Kami mengambil langkah hukum karena ada informasi yang kami nilai tidak sesuai dengan fakta. Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar fakta sebenarnya terungkap,” tegas Henry dalam konferensi pers di Medan. Rabu (23/9/2026)
Dalam kesempatan tersebut, Eby Nurhazanah, perempuan yang ikut terseret dan dituduh memiliki hubungan khusus dengan Iqbal Akbar, memberikan bantahan tegas. Eby menjelaskan bahwa keberadaannya di lokasi pada malam kejadian murni untuk urusan pekerjaan sebagai brand ambassador klinik kecantikan.
“Hubungan saya dengan Iqbal tidak seperti yang diberitakan. Saya hadir untuk memenuhi undangan acara klinik kecantikan dan pergi bersama pihak lainnya, bukan memiliki hubungan khusus,” ujar Eby.
Selain membantah isu perselingkuhan, Eby juga meluruskan tuduhan terkait telepon seluler miliknya. Ia menegaskan ponsel yang digunakannya adalah iPhone 17 Pro Max 256 GB, membantah kabar bohong yang menyebut perangkat tersebut memiliki kapasitas penyimpanan 2 terabyte.
Sementara itu, seorang wanita lainnya yang ada di dalam video viral tersebut, Riska merasa keberatan dengan viralnya video yang memperlihatkan wajahnya dan dirinya akan melaporkan perkara ini ke Polrestabes Medan.
“Saya pribadi, jujur saya merasa keberatan atas beredarnya video diri saya di semua sosial media yang ada wajah saya, karena saya tidak tau menu dan saya tidak nyaman dengan beredarnya video itu” tegasnya.
Pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat agar cerdas menyikapi informasi di media sosial, tidak menyebarkan spekulasi liar yang belum terverifikasi, serta menyerahkan seluruh penanganan kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam waktu dekat, saya akan kembali ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan terkait dengan membawa dua wanita yang ada di dalam video viral tersebut, karena kedua wanita yang ada didalam video tersebut yakni ibu Eby dan Ibu Riska mereka merasa malu dan tersakiti, sehingga mereka dibenci oleh keluarga mereka, terlebih lagi narasi yang dibuat dalam video yang viral menuding mereka dengan kata-kata tidak pantas yang membuat harkat dan martabat mereka menjadi tidak baik di mata publik” tutup Henry”












