SIDIKALANG, KABAR24JAM – Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika ditanya awak media melalui sambungan Handphonenya membenarkan tentang telah terjadinya Kasus Pembunuhan atau setidaknya Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang terjadi Jumat malam 02/09/22 di dusun huta baru desa lae nuaha kecamatan siempat nempu hulu kabupaten Dairi tepatnya diwarung milik, Desmon Sitohang.
Rismanto menjelaskan, adapun Identitas korban adalah sebagai berikut : U H S, 52 Tahun, KRISTEN, Petani, Dsn. Huta Baru DS. laenuaha Kec. Sempat nempu hulu kab. Dairi.
Dan Identitas Tersangka sebagai berikut : L N, lk, 61 thn, Kristen, Petani, Dsn. Lae pinang DS. Bintang Kec. Sidikalang Kab. Dairi
Adapun Kronologi kejadian, Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 21.30 wib, anggota sat reskrim polres dairi mendapat laporan pengaduan dari masyarakat bahwa di Dsn. Huta Baru Ds. Laenuaha Kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi tepatnya di warung milik Desmon Sitohang telah terjadi penikaman terhadap UHS yang dilakukan oleh pelaku LN, menerima laporan tersebut Kasat Reskrim Rismanto langsung memerintahkan Personilnya untuk mendatangi TKP.
Penikaman yang dilakukan menimbulkan luka berat terhadap korban, sehingga korban UHS, dibawa ke Rumah Sakit Umum Sidikalang untuk dirawat, namun dalam proses perawatan korban dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan motif pelaku dalam melakukan perbuatan masih dalam penyidikan, berhubung sebelum kejadian pelaku telah datang ke warung saksi Desmon Sitohang dengan mengendarai sepeda motor, sedangkan korban sebelumnya sudah berada di dalam warung, pada saat sampai didalam warung pelaku langsung memesan minuman, kemudian saksi Desmon Sitohang ( pemilik warung ) pergi ke dapur warung untuk menyiapkan minuman, pada saat minuman akan dibuat saksi mendengar ada suara teriakan di warung, pada saat itu saksi sudah melihat korban dalam keadaan terluka dan berlumuran darah, sedangkan pelaku langsung pergi dengan cara mengendarai sepeda motor sedangkan pisau pelaku ditinggalkan di TKP, selanjutnya oleh warga korban dibawa ke RSUD. Sidikalang.
Hasil cek di TKP ditemukan barang bukti yang digunakan pelaku berupa sebilah pisau bergagang kayu dengan ujung runcing, barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Dairi.
Selanjutnya dikarenakan tersangka melarikan diri, personil Sat Reskrim Polres Dairi lakukan upaya pencarian namun sampai saat ini tersangka belum diketemukan.
Kapolsek Kota Akp Sukanto Berutu, SH beserta bhabinkamtibmas memberikan arahan dan himbauan kepada pihak keluarga dari kedua belah pihak agar menyerahkan peristiwa yang terjadi kepada mekanisme hukum dan tidak main hakim sendiri dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di kabupaten Dairi. (K24_01/Hms)