MEDAN, KABAR24JAM – Eksekusi rumah toko (ruko) terletak di kawasan Jalan Sisingamangaraja, No.132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, berjalan lancar tanpa perlawanan.
Dalam ekskusi tersebut juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan dikawal puluhan personel Polrestabes Medan dan unsur TNI.
Kapolsek Manyar AKP Ady Nugroho didampingi Kabag Ops Polres Gresik, AKP Fatikh, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022) sore mengatakan, pengawalan eksekusi itu sifat juru sita PN Medan maupun kuasa hukum terhadap barang yang ada di obyek yang disita.
Baca Juga:
Kejari Bangkalan Tangkap 2 Koruptor Dana PKH
“Sifatnya hanya pengamanan. Jika ada permintaan dari termohon dapat ditempuh melalui jalur hukum,” ucap Kombes Pol Valentino.
Kata dia, personel Polrestabes Medan melakukan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor: 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn oleh Pengadilan Negeri
Medan, dengan sasaran objek perkara berada Jalan Sisingamangaraja, No 132 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Sebelum melakukan pengamanan, pihaknya pukul 07.00 WIB, apel kesiapan pengamanan dalam rangka kegiatan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor: 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn oleh Pengadilan Negeri
Medan, yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSI dan Kabagops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis SH SIK, MM, serta Kasat Intelkam, Wakasat Intelkam, Kapolsek Medan Kota dan Wakasat Samapta Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Sat Binmas Polrestabes Medan Hadiri Seminar Kebangsaan di Universitas Dharmawangsa
“Dalam pelaksanaan eksekusi dilaksanakan dengan jumlah pengamanan personil TNI-Polri sebanyak 232 orang yang terdiri dari, Dit Samapta Polda Sumut, Brimobda, Polrestabes, termasuk Polwan, Denpom Medan, Koramil Medan Kota dan Sat-Pol PP,” ujarnya.
Begitu juga, pada pukul 09.00 WIB, pihak Pengadilan Negeri Medan tiba objek perkara yang dipimpin oleh Darwin SH MH (Juru Sita Pengadilan Negeri Medan) dan akan melakukan pembacaan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor:33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn oleh Pengadilan Negeri Medan.
Namun, pihak termohon berupaya menghalangi pihak eksekutor untuk menggagalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi dengan cara membentangkan spanduk dan seorang aktivis bernama Nicho Silalahi mencoba memprovokasi, agar pihak termohon menggagalkan kegiatan eksekusi pengosongan.
Pembacaan putusan pengadilan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor:33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn oleh Pengadilan Negeri Medan dan dilanjutkan dengan pengosongan barang-barang yang ada di dalam bangunan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Medan bersama tahanan asimilasi (tamping).
Baca Juga:
Kombes Valentino mengaku, ada pun jumlah warga dari keluarga yang mendukung untuk dibatalkannya eksekusi pengosongan dari pihak Pengadilan Negeri Medan adalah sebanyak 33 orang dan langsung di boyong ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Untuk saat ini kegiatan pengosongan isi bangunan dan pemasangan penutupan seng pada bangunan sedang berlangsung dari pihak Pengadilan Negeri Medan situasi dalam keadaan aman dan Kondusif,” tandas Kombes Valentino. (K24_01/r)