MEDAN, KABAR24JAM – Enam pelaku pencuri mobil dan motor dibekuk personil Polsek Percut Sei Tuan di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (10/7/2022) pukul 3.00 dini hari.
Ke enam pencuri itu, Iboy Syahputra (22) warga Jalan Gitar 3 PWI Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan, Syafrizal (40)warga Jalan Irian Barat Gang Tawon Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan, Govinda Sinaga (32) warga Jalan Irian Barat Pasar VII Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan, M Rizki Sinaga (20) warga Jalan Pendidikan pasar XII Desa Bandar Setia Kec. Percut Sei Tuan, Andika Fahrezi (19) warga Jalan Irian Barat Gang Tawon Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan dan Agung Ramadhan (21) warga Jalan Perhubungan Pondok IV Desa Kolam Kec Percut Sei Tuan.
Baca Juga:
Menkumham RI Terima Audensi Wagubsu Bersama Rektor UISU dan Jajaran Pengurus Yayasan
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan mengatakan penangkapan ke enam pelaku berawal dari Panit 2 Iptu Ahmad Albar SH yang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki diduga pelaku pencurian telah diamankan warga di Pos Polisi Saentis.
Iptu Ahmad Albar langsung bergerak bersama anggotanya menuju lokasi untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.
Setiba di Pos Polisi Saenties, ternyata benar ada 2 orang pelaku, Syafrizal dan Govinda Sinaga diamankan masyarakat bersama sepeda motor beat yang mereka kendarai.
Setelah kedua pelaku diintrogasi, personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melalukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti lainnya.
Hasilnya personil menangkap 4 pelaku lainnya, Agung, Andika, Rizki Sinaga dan Iboy Syahputra di Jalan Palo Gelombang, Desa Tanjung Selamat, Percut Sei Tuan beserta 3 unit sepeda motornya.
Seluruh pelaku diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan beserta barang buktinya.
Dan setiba di Mako, personil kembali mengintrogasi ke enam pelaku dan mengaku bahwa mereka telah berencana pura pura mau membeli motor NMax milik korban Pindo Tambah.
Baca Juga:
Shalat Idul Adha Bersama Warga, Edy Rahmayadi: Warga Sumut Senantiasa Mendapat Keberkahan
Korban kemudian mengantar motor NMax pesanan para pelaku dengan menggunakan mobil Pick up.
Di tengah perjalan pelaku merampok mobil pick up dan motor NMax korban dengan memaksa korban turun dari mobil.
“Barang bukti yang disita, 1 unit pick up warna putih BK 8855 DD, motor Nmax tanpa nopol, motor Beat BK 4069 AED, Mio BK 4386 KW, Vega BK 4215 SK,
spare part sayap body motor Nmax beserta pisau dan 3 hape pelaku” terang Agus. (K24_01/r)