Jakarta (kabar24jam.com) – Memblokir 60 rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemblokiran buntut dugaan penyelewangan dana di lembaga pengumpul dana umat itu. Sebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
“Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening, atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.
Ivan memastikan pemblokiran akan terus dilakukan terhadap rekening yang terkait dengan ACT. Pihaknya masih mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.
Baca Juga:
Menteri Sosial Cabut Ijin Pengumpulan Donasi ACT
“Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan serius. Data banyak masuk dari jasa penyedia keuangan,” terang Ivan.
Hasil pemeriksaan PPATK, kata Ivan, diduga dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan. Melainkan, dikelola untuk menghasilkan keuntungan.
“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan,” tutur dia.
Ia mencontohkan, ACT terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. Setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT. Namun, dirinya tidak menyebut spesifik sosok pendiri ACT dimaksud.
Baca Juga:
DOB Disahkan, Pemekaran Papua Diyakini Beri Dampak Positif
“Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT,” beber dia. (K24_o1/r)