kabar24jam.com | Polrestabes Medan menggerebek kawasan pemukiman warga yang ditengarai rawan narkoba di Jalan Jamin Ginting Gang Masjid, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Rabu (22/6/2022).
Dalam penggerebekan itu personel Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Delitua berhasil menangkap seorang pengedar narkoba.
Baca Juga:
Seorang Ibu Tewas Banjir Darah Bunuh Anaknya
Penggerebekan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung bersama dengan Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma, Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring SH MH dan personel lainnya.
“Dalam kegiatan GKN itu kita mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasubbag Humas Kompol Riama Siahaan, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga:
Personel Bhabinkamtibmas Ikuti Arahan di Polrestabes Medan : Harus Tampil di Tengah Masyarakat
Ia mengatakan adapun pelaku yang diamankan berinisial MJS (23) warga setempat dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,44 gram.
“Tiga buah timbangan elektrik, 1 buah kotak hitam, ratusan plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp442.000,” ungkap Riama.
Baca Juga:
Malam Penganugerahan Apresiasi Kreasi “SETAPAK PERUBAHAN POLRI”. Alviero B Kudadiri Raih Juara Tiga
Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti lalu diboyong ke Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polrestabes Medan akan terus melakukan GKN di berbagai lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba,” pungkasnya