kabar24jam.com | Aksi demo di kantor pengadilan negeri Tipikor jalan Pramuka Banjarmasin sebagai wujud nyata dari hasil exspose media online kabar 24 jam.com sehari sebelum digelar aksi demo membuahkan hasil dengan dipimpin langsung oleh Din jaya selaku ketua LSM FORPEBAN Propinsi Kalimantan Selatan dan Roly dari ketua pemuda Islam Kalsel. Kamis (16/6/22).
Dalam orasinya telah, sesuai dengan prees release yang sudah kami terima namun dititik beratkan pada kasus mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang terdakwanya sudah divonis oleh hakim Tipikor mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Kalsel selama 5 tahun plus denda. Namun dalam orasi ada yang sangat miris dan janggal jika tersangkanya hanya 1 orang dan kenapa selaku atasannya yang jadi Bupati ketika itu berinisial HMM tidak diapa-apakan kata Dinjaya dengan Roly disaat berorasi tersebut.
Baca Juga:
Besok LSM FORPEBAN Kalsel Dibawah Komando Din Jaya, Akan Berdemo
Masih dalam uraian orasi, satu hal lagi pihak kami sangat tersinggung apa yang disampaikan oleh Marwoto dari PUPR kabupaten Hulu sungai Utara (HSU) ketika bersaksi disidang Tipikor di kasus yang menyeret Abdul Wahid Mantan Bupati setempat di sektor pembangunan RSUD mengatakan ada LSM dikalsel mendapat kucuran dana sebesar 200 juta untuk uang tutup mulut.
Hal ini sangat disayangkan dipukul rata saja LSMnya. Ini jelas LSM yang tidak tahu apa-apa tentang dana itu merasa tersinggung sedangkan di Kalsel LSM jumlahnya hampir 100 LSM Kata Dinjaya.
Untuk itu kami mengharapkan pada Hakim Tipikor dapat mengungkapkan dan minta diusut supaya jadi terang benderang. Dan berharap pada pihak penegak hukum dapat menegakkan supermisi hukum sesuai dengan harapan masyarakat Kalimantan Selatan ,ucap Din jaya di kantor pengadilan negeri TIPIKOR Jalan Pramuka Banjarmasin.
Aksi demo berlangsung aman dan damai dengan pengawalan Polri, turut hadir ditengah tengah pendemo Shabana Kapolresta Banjarmasin. ( Yuday)