MEDAN | kabar24jam.com
Selasa, 18 Januari 2022.
Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil menciduk dua pelaku pencurian sepedamotor di Jalan AR Hakim, Medan Area, Senin (10//2022) malam. Seorang dari kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kedua kaki pelaku, karena berusaha melawan dan melarikan ketika hendak disergap.
Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Philip A Purba, SH, MH.
Kedua tersangka adalah Wiranda Prabowo (19) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Tanjung Morawa B, dan Endiano alias Kendo (26) residivis yang tinggal di Jalan AR Hakim, Gan Sukmawati Kel Pasar Merah Timur, Kec Medan Area, diboyong ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk mengobati luka tembak di kedua kakinya.
Personil Reskrim Posek Medan Area berhasil menyita barang bukti berupa alat pelaku untuk melakukan pencurian seperti, kunci T, kunci Pas 12-13, topi, jaket dan uang Rp10 ribu serta handphone Redmi 9A, Senin (18/1/2021) siang.
Kapolsek Medan Area. Kompol Sawangin Manurung, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH mengatakan pencurian sepeda motor milik korban Haryo Subeno (47) warga Jalan AR Hakim No.169 Kel.Pasar Merah Timur Kec.Medan Area Kota Medan, ini terjadi Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 21.00wib.
Malam itu pelaku Wiranda Prabowo dan Endiano alias Kendo bersama Andi Tembong (DPO) berkumpul di Jalan AR Hakim Gang Pendidikan, Medan Area untuk berencana melakukan pencurian sepeda motor di Alam Hotel Medan Jalan AR Hakim No.169 Kel.Pasar Merah Timur Kec.Medan Area Kota Medan.
Menjelang subuh, sekitar pukul 04:00wib, ketiga pelaku melancarkan aksi pencurianya dengan berbagi tugas.
Pelaku Andi Tembong (DPO) terlebih dulu melakukan tugasnya dengan masuk ke Hotel Alam, sementara Kendo dan Witanda Prabowo mengamati jika ada orang yang melihat.
Dengan menggunakan kunci T, Andi Tembong berhasil membawa satu unit sepeda motor dari areal parkir hotel Alam dengan cara menyorong sepeda motor keluar dan memberikannya kepada Wiranda dan Kendo.
Kemudian sepeda motor itu mereka jual kepada Iwan (DPO) dan uangnya mereka bagi-bagi untuk poya-poya.
Senin (10’1/2022) sekira Pukul. 20.00 Wib, Personil Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi yang layak kita percaya bahwasannya pelaku Residivis 363 yang melakukan pencurian di Hotel Alam sedang bermain Warnet Pitaomaz di Jala AR Hakim. Selanjutnya Personil yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH, MH dan Panit 2 Iptu Surya Prayitna serta anggota Reskrim Polsek Medan Area langsung bergegas ke TKP dan sesampainya di TKP petugas melihat Pelaku yang sedang asyik bermain Warnet.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, lalu dilakukan lah tindakan tegas dan terukur terhadap diri pelaku dengan melumpuhkan kedua kakinya, lalu petugas langsung mengamankan pelaku dan petugas langsung memboyong dan mengembangkan kasus pelaku, disaat melakukan pengembangan pelaku mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian bersama Andi Tembong (DPO).
” Kedua pelaku diancam dengan Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun” kata Philip. ( K24/r )