KALSEL | kabar24jam.com
Jum’at, 13 Mei 2022.
Pelabuhan menjadi gerbang terakhir untuk mencegah lolosnya pengapalan batu bara ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal tersebut diungkapkan oleh Petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui Tanah Bumbu, Nuryanto.
Menurutnya, pihak pelabuhan tidak akan memberangkatkan kapal batu bara apabila tidak memenuhi persyaratan, yang meliputi surat keterangan asal barang, bukti pembayaran royalti, dan laporan hasil verifikasi surveyor independen yang ditunjuk Kementerian ESDM.
“Kita tidak bisa memberangkatkan kapal kalau tidak ada dokumen. Kapal kami jamin tidak berangkat sebelum legalitas dilengkapi. Kita jadi palang pintu terakhir untuk memastikan semua batu bara sudah membayar royalti,” beber Nuryanto melalui keterangannya, Rabu (11/5).
Tiap bulan, sambung Nuryanto, UPP Kelas III Satui melayani pengapalan batu bara dengan volume sekitar 3-4 juta ton. Adapun jumlah tambang yang dilayani sekitar 20 perusahaan lebih.
Sebelumnya, salah satu kasus tambang ilegal di Tanah Bumbu terjadi di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Anzawara Satria. Menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sekelompok penambang liar masuk ke konsesi Anzawara sejak April tahun lalu.
Para penambang ilegal tersebut berani melakukan pengangkutan batu bara menuju pelabuhan dan melakukan pengapalan. Operasinya menggunakan puluhan alat berat. Bahkan, penambang ilegal juga diduga nekat menerobos garis polisi.
”Ada oknum mengambil batu bara dari IUP yang sah. Tindakan sudah dilakukan namun berulang-ulang terjadi, bahkan garis polisi tidak dipatuhi. Tambang ilegal di dalam wilayah PT Anzawara Satria ini menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya. ( K24_01/r )