LABUHAN BATU | kabar24jam.com
Selasa, 26 April 2022.
Timsus Presisi Sat Narkoba Polres Labuhan Batu, berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram.
Dalam pengungkapan itu, Timsus Presisi Sat Narkoba Polres Labuhan Batu, juga berhasil menangkap tiga pelakunya.
Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PS Kasubag Humas Agus Entimansyah, Selasa (26/4/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial HH (41) warga Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta berhasil ditangkap oleh Timsus Presisi pada Senin, 25, April 2022 di Jalan Lintas Sumatera depan SPBU Kotapinang, Labusel.
Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantau Prapat. Terhadap pelaku telah dilakukan pengembangan dari tadi malam ke wilayah Paluta, namun tidak berhasil.
Minggu Terakhir Ramadhan Sat Narkoba Polres Labuhan batu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan Personil Satres Narkoba berhasil menyita sabu sebanyak 202,28 gram yang akan diedarkan di Kota Rantau Prapat.
Sebanyak tiga pelaku yang diduga terlibat jaringan di Rantau Prapat berinisial JAH (48) warga Kota Rantau Prapat berhasil ditangkap pada Sabtu, 23 April 2022 melalui under cover buy di Jalan Baru By Pass dari padanya disita narkotika sabu 9,2 gram.
Selanjutnya, dari penangkapan JAH dikembangkan dan berhasil menangkap S (39) warga Jalan Aek Matio Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 68,06 gram yang disimpan dalam mesin vacum warna biru di rumahnya di Jalan Aek Matio.
Pada Minggu, 24 April 2022 sekira pukul 12.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS (26) warga Dusun Sabungan Pekan Kecamatan Sei Kanan, Labusel.
Dari tersangka ini disita narkotika sabu seberat 125,02 gram. Tersangka AS berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB warna hitam tanpa plat.
Dari hasil keterangan tersangka AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan dan terhadap AS dilakukan pengembangan, namun nomor handphonenya yang tidak aktif.
“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 ayat (2). Sedangkan tersangka HH dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkas Humas. ( K24_01/r )