MEDAN | kabar24jam.com
Jum’at, 08 April 2022.
Ruri Novita Irawan alias Ovi (25) korban pengeroyokan yang dilakukan satu keluarga residivis yang terdiri dari (ayah) Pilu, (anak) Padil dan (menantu) Indra, mengaku terkejut mendengar salah satu pelaku, mengaku menjadi korban penganiayaan dan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, Kamis (7/4/2022) malam.
Apalagi dalam laporan pengaduan itu disebutkan jika Padil mengalami pemukulan hingga babak belur dan diopname.
“Laporan pengaduan itu rekayasa” kata Ovi yang didampingi ibu kandungnya Riri (50) bersama dua orang kawannya Akbar Maulana (20) dan Fatir (13), dua orang saksi mata yang melihat langsung peristiwa pengeroyokan yang dilakukan satu keluarga residivis itu terhadap Ovi.
Menurut Ovi, laporan pengaduan Padil ke Polrestabes Medan penuh rekayasa, agar dia tidak ditangkap, karena dia merupakan salah satu pelaku yang ikut memengangi kedua tangan korban bersama iparnya, Indra agar pelaku Pilu, leluasa memukulinya di depan toko GMT Jalan Sutrisno. Selain itu, bekas penganiayaan juga tidak ada di wajah Fadil.
” Karena hari Selasa (5/4/2022) itu aku jumpa dia di Polsek Medan Area, dan setiap hari juga dia kulihat bekerja di toko GMT, jadi tidak benar dia dianiaya apalagi sampai opname” beber Ovi.
Sementara Riri (50) ibu kandung Ovi meminta pada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku-pelaku lain penganiayaan anaknya.
“Karena dengan adanya laporan pengaduan pelaku Padil ke Polrestabes Medan seakan-akan dia menjadi korban dan anak saya menjadi pelaku” ucap Riri seraya meminta kepada pihak Polrestabes Medan untuk jeli melihat kasus ini “Jangan yang salah dibenarkan dan yang benar di salahkan. kenapa dia melapor, seharusnya kan kami yang melapor, maksudnya apa” kata Riri seraya meminta kepada pihak kepolisian agar menangkap semua pelaku yang mengeroyok putrinya itu. “Ketiga pelaku Padil dan Indra harusnya ikut ditangkap,” harapnya.
Sementara dua orang saksi mata Akbar Maulana (20) dan Fatir (13) yang melihat langsung keberingasan satu keluarga residivis yang menganiaya korban, merasa heran dengan pihak Polsek Medan Area yang belum mengambil keterangan salah satu saksi. ” Seharusnya tadi siang diambil keterangan saksi satu orang lagi, tapi enggak tau kenapa tidak jadi” keluh korban.
Kedua saksi mata yang ikut bersama korban ke toko GMT Jalan Sutrino, untuk membeli kartu card, membeberkan penganiayaan yang dilakukan Pilu, residivis yang berulang kali keluar masuk penjara dalam berbagai kasus kejahatan seperti, perampokan, pembobolan rumah dan pencurian serta penganiayaan.
Dalam kesaksian Akbar Maula mengatakan bahwa dia bersama Fatir dan korban datang ke toko GMT untuk membeli kartu cardnya. Setiba di sana dia dan Fatir masuk ke toko, sementara korban menunggu di atas sepeda motor.
“Aku melihat pas anaknya (Padil) dan menantunya (Indra) memegangi tangan Ovi, dan dia memukuli Ovi” beber Akbar.
Hal yang sama juga dikatakan Fatir yang melihat langsung keberingasan ketiga pelaku menghajar korban. ” saya melihat pelaku mengeluarkan kereta dan menyikut Ovi sambil memaki Ovi dengan perkataan kotor. Dan jawab Ovi selow lah bang, terus itu dipukulnya bibir Ovi sampai terjatuh dan tangan kanan Ovi dipengangi anaknya dan kanan menantunya terus Pilu puas menghajar Ovi” beber Fatir mengenang peristiwa penganiayaan itu. ( K24_01/r )