Medan, kabar24jam.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, sergap seorang oknum pegawai Lapas Kelas 1 Medan, yang jadi kurir 599 vape narkoba di parkiran hotel Jalan Setia Budi, Rabu (28/10/2026) pagi. Pelaku, bukan kali pertama menjadi kurir narkoba, karena tergiur upah Rp.20 juta.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (2/11/2026) pagi mengungkapkan, pelaku yakni ES (34) warga Jalan Glugur Rimbun, Kec.Pancur Batu, diringkus Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan di parkiran Hotel Red Doorz, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan aktivitas terlarang yang dilakukan pelaku.
Petugas, kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku sesaat pelaku hendak menaiki mobilnya. Penangkapan pelaku, sempat menyita perhatian warga setempat maupun yang melintas.
“Dari pelaku kami sita 2 tas yang didalamnya berisi 3 plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun 1 pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerk Netflix,” ungkap Rafli.
Aktivitas terlarang pelaku sendiri, bukan kali pertama dilakukan, karena sebelumnya pelaku pernah mengantarkan 50 pcs vape narkoba, ke kawasan Lubuk Pakam, Kab.Deli Serdang.
Kali ini, pelaku kembali melakukan hal yang sama, namun dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih banyak.
“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp.20 juta yang dijanjikan kepadanya,” tambah Rafli.
Terkait dengan status pelaku yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Medan, pihak Kepolisian kini sedang melakukan pendalaman, termasuk akan berkoordinasi dengan pihak Lapas tempat pelaku bekerja.
“Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” ucap Rafli.
Vape narkoba yang disita dari tangan pelaku, didapat dari seorang berinisial AL, yang diduga merupakan bos dari pelaku.
Satresnarkoba Polrestabes Medan, memastikan tidak memberikan ruang sekecil apapun kepada pelaku termasuk pelaku – pelaku lain, guna memberantas segala tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama – sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.












