Medan, (kabar24jam.com) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Toba 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di bantaran Sungai kawasan Jalan Kejaksaan Lembah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim 4 Subnit 2 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada hari Sabtu, tanggal 16 2026 sore setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi usai menerima arahan dan pembagian tugas dari Kanit I Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian, SH, MH.
Petugas, kemudian menangkap AS (36) yang merupakan pengedar narkoba yang biasa beroperasi di bantaran sungai sekitar lokasi penangkapan.
“Saat penangkapan, pelaku ini sempat melawan dengan cara terus berontak, dan bahkan berteriak untuk memprovokasi warga. Namun, kemudian berhasil dilumpuhkan dengan tangan kosong, menggunakan teknik bela diri Polri. Saat ditangkap, kami menyita 4 paket sabu siap edar, dan uang ratusan ribu rupiah yang merupakan hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Minggu (17/5/2026) pagi.
Rafli menambahkan, hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku mendapat narkoba dari seseorang berinisial R, yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Satresnarkoba Polrestabes Medan, memastikan tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku narkoba di kota Medan, guna menyelamatkan generasi bangsa.
“Pemasok narkoba kepada pelaku sudah kami kantongi identitasnya. Kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari, namun tidak akan bisa bersembunyi,” pungkasnya. (F_01)












