Lebak, (kabar24jam.com) – Kasus yang melibatkan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak H. Dade Yan Apriandi semakin menjadi sorotan setelah berbagai pihak mengeluarkan kritik terkait praktik yang dinilai merusak integritas jurnalistik dan prinsip transparansi pemerintahan.
Sorotan fokus pada dua poin krusial, yaitu sikap arogan pejabat saat menghadapi konfirmasi media, serta rangkap jabatan sebagai Pembina Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL) yang dinilai menciptakan konflik kepentingan struktural.
“Walaupun menolak wawancara telepon dengan dalih menghindari miskomunikasi, Plt Kadis justru bersikap kasar dan meminta media mengabaikan dugaan masalah proyek saat dikonfirmasi. Ini bukan profesionalisme melainkan upaya membungkam pengawasan publik,” ujar Dede Sutisna, seorang wartawan Lebak, Minggu (1/3/2026).
Menurut dia, kasus wartawan berinisial HDI yang diduga memiliki tujuan tertentu dan menolak bertemu langsung di kantor dengan dalih biaya serta jarak juga mencerminkan kondisi ekosistem pers yang terganggu di daerah. “Jika wartawan hanya bergantung informasi dari narasumber tanpa verifikasi langsung dan menyebutkan angka yang tidak jelas terkait biaya perjalanan, ada celah untuk menyebarkan berita tidak objektif,” tambahnya.
Persoalan lebih mendasar menurut Dede adalah rangkap jabatan Plt Kadis dalam struktur organisasi wartawan. “Ketika pejabat yang mengelola anggaran miliaran rupiah juga menjadi pembina organisasi pers daerah, fungsi kontrol sosial media akan terganggu. Pers sulit bekerja secara independen ketika ada hubungan struktural dengan pihak yang seharusnya jadi objek pengawasan,” jelasnya.
Dede juga mengkritik pernyataan Plt Kadis yang meminta media mengabaikan dugaan kerusakan proyek Jalan Cihara senilai Rp7,3 miliar dengan alasan menghormati bulan Ramadhan. “Transparansi tidak mengenal musim atau hari raya. Di bulan Ramadhan, pejabat seharusnya lebih memperhatikan akuntabilitas karena setiap tindakan berdampak pada kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan informasi jelas tentang penggunaan anggaran publik, tetapi juga membahayakan masa depan jurnalisme di Lebak. “Wartawan perlu ruang bersih untuk berkarya, bukan bekerja di bawah bayang-bayang kekuasaan yang membatasi kebebasan menyampaikan fakta,” ujarnya.
Dede mendukung panggilan BEM Universitas Setia Budhi Rangkasbitung (USR) untuk pemisahan tegas antara jabatan publik dan struktur organisasi profesi jurnalis, serta meminta Inspektorat Lebak segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait kualitas proyek jalan dan pengelolaan anggaran Dinas PUPR Lebak.
“Kita butuhkan sistem yang menjamin pers berperan sebagai pilar keempat demokrasi, bukan alat untuk melindungi kepentingan tertentu. Masyarakat Lebak berhak mendapatkan pemerintahan transparan dan pers independen,” pungkas Dede.
Sebelumnya, publik telah menunjukkan kecaman terhadap sikap Plt Kadis yang dinilai tidak profesional dalam menghadapi pertanyaan media, serta dugaan konflik kepentingan akibat rangkap jabatan yang diembannya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait. (Ril)












