Advokat Reza Nasution, SH: Motif Pemerasan, Ikhwal Pemukulan Oknum Wartawan JBL

PENYAMBUNGAN | kabar24jam.com

Selasa, 22 Maret 2022.

Kasus Pemukulan dan Penganiayaan oknum Wartawan JBL yang sempat viral beberapa waktu yang lalu di Kab Madina kembali mencuatkan fakta baru sebab musabab terjadinya insiden pemukulan tsb

Ketua Tim Kuasa Hukum ke 4 tersangka yang saat ini ditahan di Polda Sumut Reza Nasution, SH menguraikan berdasarkan bukti, BAP serta keterangan klien mereka ihwal terjadinya pemukulan tsb setelah JBL mengucapkan “Kan jadi di pake ketuamu kau karena selama ini kutengok kau tak terpake” dan diduga kuat korban melakukan pemerasan dengan permintaan sejumlah uang yang angkanya sangat fantastis dan ngeri serta korban juga dinilai mengejek pelaku.

Kronologi kejadian, lanjut Reza saat Temu Pers (22/3) berdasarkan keterangan klien mereka di BAP, bahwa pada hari Jumat/04 Maret 2022 pukul 19.15 pelaku AW bertemu JBL di LOPO Mandailing Coffe. Dan pertemuan tsb adalah inisiatif sendiri dari AW

Korban (JBL) dan pelaku (AW) telah lama berteman dan sudah biasa bertemu serta berkomunikasi. Saat itu korban menyampaikan kepada pelaku AW untuk menyampaikan pesan kepada seseorang teman AW untuk memperhatikan korban dan 8 orang temannya. Perhatian tersebut berupa permintaan uang dengan nada memaksa, angka 30 juta per orang dikali 4 orang di Madina, dan untuk rekan mereka yang 5 orang lagi di Medan harus lebih dari angka 30 juta. Bisa menembus angka 50 juta kata korban. Alasan korban, karena lebih susah mengurus rekan dia yang 5 orang antara permainan Medan dengan Madina. Jumlah yang harus diamankan, kata korban berjumlah 9 orang

Pada saat kejadian, korban juga sebelumnya melakukan komunikasi dengan seseorang perempuan Y via telpon genggam korban. Pengakuan korban bahwa Y diketahui adalah aktivis ormas/LSM di Medan. JBL dan Y berkomunikasi untuk membicarakan masalah angka yang harus disediakan oleh pelaku, yang disebut sebagai perwakilan oleh korban.

Korban pun mengatakan kepada AW dengan nada mengejek “kan jadi dipake ketuamu kau, selama ini ku tengok kau tak terpake”, jadi pelaku merasa tersinggung dan spontan meninju muka korban. Kemudian pelaku berlari ke luar sambil berteriak bahwa JBL itu pemeras serta dengan nada memaksa minta uang 30 juta perorang.

“Sebetulnya kita telah lama mengetahui motif dugaan pemerasan dibalik kejadian ini. Tapi kita masih menunggu moment yang tepat untuk mempublish. Fakta ini harus kami ungkap untuk meluruskan kronologis dan fakta yang sebenarnya, terkait insiden tsb ” ujar Reza dari Law Offices BARRA & ASSOCIATES ini.

Disamping itu, Reza juga memaparkan bahwa pihaknya banyak mengantongi bukti lain seperti isi rekaman pembicaraan, saksi dll dan pada saatnya nanti akan dibeberkan ke publik dan dihadapan aparat penegak hukum.

Saat ini kata Reza, kasus tsb telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan pihaknya mengapresiasi kinerja polri yang telah maksimal dan profesional menangani kasus ini. Untuk itu dia meminta kepada seluruh pihak untuk jangan berspekulasi liar dan berandai-andai dalam kasus hukum ini. ” Marilah kita percayakan sepenuhnya kepada aparat untuk menangani persoalan ini secara adil. Kita juga meminta kepada Poldasu untuk mendalami motif pemerasan dengan modus pengamanan pers ini, karna hal ini telah mencoreng nama pers secara keseluruhan.

Atas nama ke 4 tersangka, Reza juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas kejadian ini, namun dia meminta agar persoalan ini bisa dilihat secara utuh dan objektif, dengan menanggalkan sentimen, tendensius dan sudut pandang yang subjektif. “Kita meminta kepada seluruh pihak jangan memperkeruh suasana. Persoalan ini jangan dipolitisir dan didramatisir. Mari kita coolling down serta menjaga suasana tetap kondusif, tenang dan sejuk. Kita percayakan kepada aparat untuk penegakan supremasi hukum dalam kasus ini” ujar Ketua BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) Pemuda Pancasila Kab Tapsel ini.

Reza juga meminta dengan hormat kepada rekan-rekan pers, untuk tetap menyajikan pemberitaan yang sehat dan berimbang serta independen, profesional, proporsional menyikapi persoalan ini serta tetap memberikan edukasi dan pencerdasan publik dengan merujuk kaedah jurnalistik yang berlaku. ( IP_04 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *