GAYO LUES | kabar24jam.com
Senin, 21 Maret 2022.
Wakil Bupati Gayo Lues H.Said Sani mengingatkan pelaku Usaha Geta Pinus yang ada di Kabupaten Gayo Lues agar melaksanakan himbauan yang telah disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh .
Said Sani kepada media ini mengatakan Senin (21/3/2022) apapun yang telah dilakukan oleh Polda Aceh tersebut adalah suatu tindakan tegas demi menghindari pengusaha-pengusaha ilegal yang sengaja mengambil keuntungan dari maraknya pelaku-pelaku yang tidak mengantongi izin usaha terkait dengan pengumpulan getah di Kabupaten Gayo Lues ini,tegas said Sani.
Ditambahkan Said Sani bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh patut kita apresiasi untuk menertibkan pelaku-pelaku ilegal yang tidak mempunyai kewenangan dalam menjalankan usahanya.
Dan dalam hal ini kita mewakili Pemda Gayo Lues mengharapkan kepada pelaku Usaha ilegal apabila masih berani menjalankan usahanya supaya menghentikan kegiatan usahanya tersebut sebelum mengurus perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku harap Wabup Gayo Lues ini.
Said Sani menambahkan apabila pengelolaan getah di kabupaten Gayo Lues ini berjalan dengan baik maka sumber Penghasilan Daerah kita juga tentu meningkat.namun apabila tidak dikelola dengan baik maka kebocoran PAD akan selalu terjadi akibat adanya ulah-ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.papar said Sani.
Dimana Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengundang para pengusaha dan pemegang konsesi getah pinus di Kabupaten Gayo Lues (Galus) dan Aceh Tengah untuk mencari solusi agar hasil alam tersebut bisa diolah oleh perusahaan lokal.
Hal tersebut seiring ditemukan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang mengirimkan hasil alam berupa getah pinus ke luar Aceh secara ilegal.
“Dalam hal ini, kita mencari solusi agar getah pinus bisa diolah perusahaan lokal dari bahan baku menjadi gondorukem,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, Kamis (17/3/2022). ( AVID )