Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala Akan Jemput Paksa Saksi Kalau Tidak Koorperatif

 

MARABAHAN  |  kabar24jam.com

Senin, 07 Maret 2022.

Tim Penyidik Beserta Kasi Intelijen Dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala Melakukan Penjemput Terhadap Seseorang Saksi Sabtu Anwar Hadi Mantan Ketua KUD Jaya Utama Yang Berkaitan Dengan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dan Pemanfaatan Kekayaan Desa Pada Kegiatan Tukar Guling Tanah Desa Kolam Kanan Dengan KUD Jaya Utama Tahun 2019,”.

Menurut Hamidun SH Kasi Intel Kejaksaan Barito Kuala Yang Bersangkutan Telah Dilakukan Pemangilan Sebanyak 3 kali, Namun Yang Bersangkutan Tidak Memenuhi Panggilan Tersebut,”

Sehingga Tim Dari kejaksaan Negeri Barito Kuala Melakukan Penjemputan Kekediaman Saksi Sabti Anwar Hadi Di desa Kolam Kanan,”

Setelah Melihat Kondisi Saksi Yang sedang Sakit Maka Tim Penyidik membuat Panggilan Saksi Sabti Anwar Hadi Pada Hari Kamis Tanggal 10 Maret 2022,”

Diharapkan Kedepannya Agar Saksi Yang Dipanggil Dapat Bekerjasama Dan Lebih Koorperatif Dalam Memenuhi Panggilan Yang Dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala Sehingga Proses Penyidikan Berjalan Dengan Baik,ucap nya Hamidun

Ditegaskannya Lagi Apabila Saksi Tidak memenuhi Panggilan Tersebut Maka Akan Dilakukan Penjemputan Secara Paksa Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala,”

Karena Saat Pihak nya Mengirimkan Surat Pemanggilan Untuk Jadi Saksi Dipengadilan Pihaknya Juga Sekaligus Memberikan Pemahaman Kepadanya Agar Bersedia Hadir Sehingga Perkara Yang Ditangani Bisa Tuntas Dan Terang,”

Penjemputan Sendiri Dilakukan Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala Yang Mana Juga Didampingi Oleh Pak Endang Selaku Kepala Desa Kolam Kanan Wanaraya 7. ( Yuday )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *