WSA Law Firm Minta Walikota Dumai Tindaklanjuti Penetapan Putusan Reza Fahlepi

WSA Law Firm Minta Walikota Dumai Tindaklanjuti Penetapan Putusan Reza Fahlepi
Kuasa Hukum Reza Fahlevi, Wan Subantriarti. (Foto/ist).

Dumai, (kabar24jam.com) – Kantor Hukum WSA Law Firm Kuasa Hukum Mantan Kadis Perkimtan Dumai, Reza Fahlepi ST meminta Walikota Dumai menindaklanjuti penetapan putusan melalui surat Nomor: 012/I/WSA-LF/SK/2024 tanggal 25 Januari 2024.

Permintaan penempatan putusan tersebut berdasarkan surat permohonan keberatan yang telah disampaikan pihaknya pada 9 Januari 2024, dengan surat Nomor: 007/I/WSA-LF/SK/2024, kantor Hukum WSA Law Firm.

Selaku kuasa hukum, Wan Subantriarti SH, MH didampingi Sucipto Sihite SH dan Mulai Raja Petrus S mengatakan, surat keberatan telah ditujukan kepada Walikota Dumai pada tanggal 09 Januari 2024 lalu, sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah Pasal 77 Ayat (3) yang berbunyi: “Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan/atau Pejabat Pemerintah wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan Keberatan” dan Pasal 77 Ayat (4) berbunyi ” Badan dan/atau Pejabat Pemerintah menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja”.

Kemudian, Sambung Wan Subantriarti, dengan telah berhakirnya waktu 10 hari kerja penyelesaian Keberatan yang diajukan serta tidak adanya jawaban penyelesaian Keberatan diterima dan/atau ditolak, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah Pasal 77 Ayat (5) maka keberatan kami dianggap dikabulkan.

Oleh karena itu, kata Wan, sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah Pasal 77 Ayat (6) dan Pasal 77 Ayat (7) maka kami selaku kuasa hukum meminta kepada Walikota Dumai menindaklanjuti penetapan keputusan sesuai permohonan keberatan kami selaku kuasa hukum Reza Fahlepi, ST.

Kemudian kata Wan, Pihaknya juga meminta agar Walikota Dumai Mencabut dan/atau membatalkan Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan dari jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman da Pertanahan Kota Dumai menjadi jabatan pelaksana selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Reza Fahlepi, ST tertanggung 15 Desember 2023 dan mengembalikan Jabatan klien kami Reza Fahlepi, ST sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai. (Frank_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *