Viral Dimedsos, Polisi Ciduk Pria Setelah Pungli Dan Ancam Sopir Pengangkut Sampah

MEDAN LABUHAN  |  kabar24jam.com

Jum’at, 04 Maret 2022.

Dedi Syahputra alias Dedi (36) diciduk Polsek Medan Labuhan. Pasalnya, warga Jalan Paku, Gang Tembaga Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, ini terekam CCTV mengancam dan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sopir truk pengangkut sampah di TPA Terjun Marelan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi Rahmadsyah, mengatakan aksi pelaku sebelumnya viral di media sosial (Medsos). Dalam rekaman video itu, pelaku mengancam sopir truk sampah dengan senjata tajam.

“Dari rekaman video itu, kita kumpulkan bahan dan keterangan di lapangan. Kita langsung amankan pelaku sedang memulung di lokasi TPA Terjun Marelan,” kata Andi, Kamis (3/3).

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku dirinya ada mengancam supir pengangkut sampah. “Pelaku mengaku ada marah – marah sama sopir truk sampah, lantaran saat meminta rokok tak dikasih. Karena perbuatannya, pelaku kita proses secara hukum,” pungkasnya. ( MG_11 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *