Diduga Menipu Rp 302 Juta, Pengusaha Butik dan Produk Kecantikan di Medan Dilaporkan ke Polisi

Diduga Menipu Rp 302 Juta, Pengusaha Butik dan Produk Kecantikan di Medan Dilaporkan ke Polisi
Foto/ist.

Medan, (kabar24jam.com) – Seorang pria bernama Hendri Simbolon (40) warga Kecamatan Delitua, melaporkan sepasang suami istri bernama Dolly Iskandar Lubis dan istrinya bernama Diah Lukitoningsih ke Polda Sumut.

Keduanya diduga merupakan pengusaha butik pakaian Widuri Butik dan produk kecantikan yang ada di Kota Medan bermerek Mavta Collagen Juice.

Sepasang suami istri berinisial DIL dan DL itu dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Hendri sebesar Rp 302 juta, dalam kerjasama investasi bisnis produk kecantikan bermerek Mavta Collagen Juice.

Laporan korban tertuang dalam LP/B/1442/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 01 Desember 2023.

Kuasa hukum korban, Raja Lingga menyampaikan, dugaan penipuan dan penggelapan bermula ketika kliennya melakukan investasi ke bisnis kecantikan terlapor sebesar Rp 200 juta pada 2022 lalu.

Saat itu disepakati melalui perjanjian kerjasama yang dibuat notaris, terlapor sebagai pemilik usaha dan korban sebagai investor.

Dalam perjanjian, selama setahun korban akan mendapat untung dari usaha serbuk minuman kecantikan sebesar 45 persen dan modal juga akan dikembalikan.

Sayangnya, meski bisnis berjalan, korban diduga tidak mendapat untung yang dijanjikan serta modal tidak dikembalikan.

“Klien saya investasi ke Mavta Collagen sudah setahun lamanya. Dijanjikan selama setahun akan mendapatkan profit 45 persen, tapi hingga saat ini profit tidak diberikan dan modal tidak dikembalikan,”kata Raja Lingga, Jumat (1/12/2023).

Korban diduga rugi Rp 302 juta, diantaranya modal, keuntungan dan ganti rugi keterlambatan membayar yang seharusnya ia dapatkan dari terlapor.

Kata Lingga, kliennya sudah mencoba menagih saat investasi sudah berjalan setahun yakni pada Juli 2023 lalu.

Tapi, sepasang suami istri tersebut meminta waktu dan berjanji akan membayarnya pada bulan November, sesuai akta penitipan uang sebesar Rp 302 juta.

Namun ketika ditagih kembali, dua terlapor tersebut diduga tak memberikan jawaban.

Sehingga korban memilih menempuh jalur hukum dan melapor atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Usai melapor ke Polisi, korban berharap supaya dugaan tipu gelap ratusan juta ini bisa diselesaikan.

“Dibuat perjanjian baru, dia menyanggupi membayar dari Juli Rp 302 juta, dijanjikan pada November dan setelah November ini mereka gak ada jawaban. Kami tunggu panggilan penyidik untuk langkah lebih lanjut.”. (Zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *