Tebing Tinggi, (kabar24jam.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria pelaku pencabulan anak dibawah umur, pada hari Jumat (13/10/23) sekitar pukul 16.30 wib.
Pelaku berinisial WAA (18) merupakan seorang mahasiswa salah satu universitas di Provinsi Aceh dengan alamat Dusun Benteng Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Tersangka pelaku cabul tersebut ditangkap oleh tim Opsnal di kos kosan pelaku di Lhokseumawe Propinsi Aceh pada hari Jumat (13/10/23). Dan pelaku tidak melakukan perlawanan”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (14/10/23).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban tertanggal 31 agustus 2023 terhadap anaknya berinisial LS (19), masih berstatus mahasiswi.
“Ibu korban, R (46) yang beralamat di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara merasa keberatan sehingga membuat pengaduan usai mengetahui hal yang menimpa anaknya tersebut”, ucap Kasi Humas.
Menurut Kasi Humas, aksi pencabulan ini dilakukan disalah satu hotel yang terletak di Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira pukul 22.30 Wib.
“Antara korban dan pelaku sudah saling kenal sejak duduk dibangku sekolah dasar, dan mereka menjalin pacaran sejak tahun 2021. Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi”, tutup Kasi Humas. (Gabe).