MEDAN, KABAR24JAM – Tim penindak kejahatan jalanan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal mengamankan dua orang remaja diduga ikut kelompok gerombolan geng motor meresahkan masyarakat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyebutkan kedua pelaku bernama Riko (20) dan Dio (18).
“Bermula dari informasi masyarakat adanya sekelompok gerombolan bermotor meresahkan di Jalan Sri Gunting belakang PDAM Tirtanadi Kec Medan Sunggal,”ujar Kompol Fathir.
Mendapat laporan tersebut Tim penindak kejahatan jalanan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Iptu Suyanto Usman SH MH
turun kelokasi untuk melakukan pembubaran.
“Setelah dilakukan pengejaran, dua pelaku berhasil diamankan dari Jalan Binjai Km 12 Kec. Sunggal. Untuk barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit sepeda motor dan enam buah senjata tajam,”ungkapnya.
Kasat Reskrim menerangkan para pelaku mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran.
“Berdasarkan hasil keterangan pelaku, bahwasanya pelaku bersama beberapa rekannya telah mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran dan mencari kelompok geng motor lain,”ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan UU Darurat Pasal 12 ayat 1, dengan ancaman 10 tahun penjara. (K24_01/r)