Binjai, (kabar24jam.com) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus, A.Md.I.P., SH. MH didampingi Kasubsi Portatib, Abdurahman Sirait dan Kasubsi Kamtib, Samuel Silalahi menghadiri pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ), di halaman parkir Kejari Kota Binjai, Jalan, T Amir Hamzah, Kamis (10/08/2023).
Kegiatan dipimpin Kajari Binjai, Jufri, SH. MH, yang turut dihadiri Walikota Binjai diwakili Kaban KesbangPol Ruslianto, Kepala BNN Kota Binjai, Kalapas Kelas llA Binjai, Ketua Pengadilan Binjai, Kapolres Binjai diwakili Wakapolres, Kadis Kesehatan Binjai, Kapolsek Binjai Utara, dan serta seluruh Kasi dan Staff dilingkungan Kejari Binjai.
Kajari menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai wujud transparansi dan pertanggung jawaban kejaksaan negeri binjai selaku aparat penegak hukum terhadap masyarakat.
Setiap perkara bila ada putusannya misalnya dihukum badan kita laksanakan langsung kita kirim kalapas, kemudian misalnya ada uang pengganti atau benda itu juga bagian putusan perkara yang di putuskan pengadilan ,ucap Kajari.
Lanjut Kajari, barang bukti yang belum dieksekusi misalnya uang denda dan harus di kembalikan kepada yang pemiliknya atau dirampas oleh negara maka barang bukti tersebut belum selesai dan belum bisa di musnahkan.
Apabila barang bukti belum di eksekusi misalnya di rampas negara atau di kembalikan kepada pemiliknya maka putusan belum selesai perkaranya, tambah Kajari.
Pemusnahan barang bukti merupakan periode April hingga Agustus, sebanyak 59 perkara yang telah mempunyai keputusan tetap untuk pemusnahan barang bukti, pemusnahan kali ini adalah yang ke tiga di tahun ini.
Pemusnahan ini terdiri dari 59 perkara sejak April-Juli 2023. 43 perkara diantaranya kasus narkotika dengan jumlah barang bukti sabu 353,925 gram, ekstasi 43 butir, ganja 13.435 gram (13 kg).
Tak hanya itu, barang bukti handphone 11 unit, serta satu unit senjata api (senpi) dan lima butir peluru, juga turut dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hanya sebahagian yang telah di sisihkan ke pengadilan yang juga sebagai barang bukti pengadilan.(Frank_01/Hms).