Warga Protes Eksekusi Tanah oleh PN Medan, Diduga Tidak Sesuai Objek Sertifikat

Warga Protes Eksekusi Tanah oleh PN Medan, Diduga Tidak Sesuai Objek Sertifikat
Saat warga menolak eksekusi tanah di jalan Garuda. (Foto/dok).

Medan, (kabar24jam.com) – Pelaksanaan eksekusi sebidang tanah oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan menuai protes keras dari warga. Warga menilai, eksekusi tersebut diduga tidak sesuai dengan objek tanah yang tercantum dalam sertifikat maupun dokumen perkara yang menjadi dasar penetapan pengadilan.

‎Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor: 37/Eks/2020/63/Pdt.G/2015/PN.Mdn tanggal 1 Desember 2025, yang pelaksanaannya dikoordinasikan melalui rapat di PN Medan pada 12 Desember 2025.

‎Adapun objek tanah yang dieksekusi berlokasi di Jalan Garuda/Negara No. 29, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Namun, warga setempat menilai bahwa lokasi tersebut tidak sesuai dengan objek yang tercantum dalam dokumen perkara.

‎Tanah yang dieksekusi disebut tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 425 atas nama Dohar T. Nababan, yang menjadi dasar dalam perkara tersebut. Warga menyebut, lokasi dan batas tanah yang dieksekusi berbeda dengan yang tercantum dalam sertifikat maupun dalam amar putusan pengadilan.

‎“Kami bukan menolak keputusan pengadilan, tapi objek tanah yang dieksekusi bukan yang tercantum dalam sertifikat perkara. Ini jelas tidak sesuai,” ujar salah seorang warga yang menyampaikan keberatan, Jumat (6/2/2026).

‎Pemilik tanah, Dohar T. Nababan, juga menyampaikan keberatannya atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa alas hak yang diajukan dalam gugatan tidak menyangkut objek tanah yang dieksekusi, melainkan hanya berupa kertas segel, dan di dalam dokumen itu dirinya atau pihak keluarganya hanya sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang meminjam atau terikat perkara.

‎“Alas hak yang diajukan dalam gugatan itu tidak menyangkut objek tanah yang dieksekusi, hanya kertas segel. Sementara pemilik objek pajak yang mau dieksekusi di dalam kertas segel itu hanya sebagai saksi,” ujar Dohar.

‎Ia menambahkan, terdapat perbedaan dalam batas maupun lokasi tanah yang disebutkan dalam putusan pengadilan. Karena itu, pihaknya meminta agar pelaksanaan eksekusi ditinjau kembali.

‎“Dalam putusan itu berbeda-beda soal batas tanahnya atau lokasi tanahnya. Oleh karena itu kami dari keluarga berharap agar ditinjau kembali dan harus dibuktikan surat pinjam-meminjam di atas segel itu. Kami minta ditunjukkan aslinya, karena bapak saya di situ hanya sebagai saksi, bukan sebagai peminjam. Kenapa malah jadi sasaran objek itu? Kami sangat menyesalkan pihak pengadilan,” tegas Dohar.

‎Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihak keluarga akan mengajukan gugatan penurunan segel, sebagai bentuk perlawanan atas alas hak yang digunakan untuk menggugat tanah tersebut.

‎“Oleh karena itu kami mohon kepada pengadilan untuk meninjau ulang eksekusi ini. Kami juga akan ajukan gugatan penurunan segel, karena itu yang digunakan sebagai dasar gugatan mereka,” tambahnya. (Rey_73)

Baca berita terkini di kabar24jam.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *