JAKARTA | kabar24jam.com
Kamis, 10 Februari 2022.
Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan sekelompok orang terkait dengan masa pensiun TNI.
Koordinator PMPHI, Gandi Parapat mengatakan, MK dapat mengabulkan gugatan itu jika mengikuti semangat Undang – undang Dasar (UUD) 1945 dalam memberikan kemajuan bangsa dan berkeadilan.
“Adanya program legislasi nasional (Prolegnas) yang sedang dibahas pemerintah dan DPR RI ini juga pintu masuk bagi MK untuk dijadikan dasar mengabulkan gugatan itu,” ujar Gandi, Kamis (11/02/2021).
Gandi menyampaikan dasar gugatan yang dapat dijadikan acuan dalam mengabulkan gugatan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Misalnya, Pasal 53 dan 71 huruf a, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
“Demi kemajuan bangsa khususnya memperkuat pertahanan negara, sudah menjadi keharusan untuk mendukung masa pensiun TNI menjadi 60 tahun. Bukan di bawah batas usia tersebut,” katanya.
Disebutkan, batas usia TNI pensiun 60 tahun tersebut dibutuhkan karena mengingat kemampuan perang dan pertahanan fisik selain penguasaan medan dan pengalaman dalam strategi pertahanan.
“Kita tidak perlu malu untuk mencontoh Amerika maupun negara lainnya, yang memberikan masa pensiun secara khusus untuk jabatan tertentu. Tentunya ini tak melanggar UUD 1945,” jelasnya.
Gandi menilai, tidak ada unsur politis di balik gugatan sekelompok orang dari berbagai kalangan terkait gugatan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut. Gugatan itu mempunyai dasar demi kepentingan bangsa.
Menurutnya, gugatan itu dapat dikabulkan karena selama ini esensi dari UU Nomor 34 Tahun 2004, dikategorikan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Dasar lainnya, kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28 d Ayat 1 UUD 1945.
“Menurut kami, UU Nomor 34 Tahun 2004 itu juga bertentangan dengan Pasal 28 h Ayat 2 UUD 1945. Dalam UU itu, menurut kami, sudah menghilangkan perolehan manfaat yang sama guna mencapai kesamaan dan keadilan,” pungkasnya. ( K24/r )