MEDAN | kabar24jam.com
Jum’at, 13 Mei 2022.
Sidang dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemkab Samosir, menarik diikuti di PN Medan, Kamis 12 Mei 2022. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar dan Rizky menghadirkan tiga saksi terkait kasus rasuah yang merugikan negara Rp 944 juta.
Ketiga saksi itu masing masing Dirut RSUD Samosir dr Friska br Situmorang, Kabid Kesehatan Rohani Bakara dan Kadis Kesehatan Pemkab Samosir dr Nimpan Karokaro.
Selain ketiga saksi, persidangan juga menghadirkan empat terdakwa secara virtual yakni mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala, mantan Kepala BPBD Mahler Tamba, mantan PPK Sardo Sirumapea dan rekanan Dirut PT Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang.
Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Medan yang dipimpin Sarma Siregar, ketiga saksi memberi keterangan secara gamblang.
Saksi Dirut RSUD Samosir dr Friska br Situmorang, terkesan “diperalat” Sekda Jabiat Sagala untuk mengajukan anggaran dana Covid-19 dengan memanfaatkan kegaduhan pandemi. Padahal, saat itu RSUD Samosir belum ada menerima seorang pun pasien Covid-19.
Atas perintah Sekda Jabiat Sagala, pihak RSUD Samosir pun terpaksa mengajukan usulan anggaran untuk penanggulangan bencana Covid-19 sebesar Rp 800 juta. Akan tetapi usulan yang disetujui hanya Rp 100 juta.
Friska mengaku sempat dihubungi Kepala BPBD Pemkab Samosir Mahler Tamba untuk datang ke kantornya mengambil anggaran Covid-19 senilai Rp 100 juta sesuai usulan. Uang itu pun diambil. Sehari kemudian, pihak RSUD Samosir mengembalikan dana tersebut ke Bendahara BPBD.
Friska juga menjawab sejumlah pertanyaan majelis hakim terkait SK Bupati Nomor 86 dan SK 87. “Apa ibu mengetahui SK 86 dan 87?” tanya hakim.
“Saya mengetahuinya. Tetapi ada perubahan terhadap kedua SK itu menjadi SK 50 dan SK 51,” jawab saksi Friska.
Usai majelis hakim, giliran Jaksa Penuntut Umum Hendrik Sipahutar bertanya. “Apakah saksi ada mengetahui anggaran itu dipergunakan buat apa?” tanya JPU Hendrik dijawab Friska mengetahuinya.
“Mengapa dana Rp 100 juta yang diberikan Kepala BPBP (Mahler Tamba-red) itu dikembalikan?” cecar JPU Hendrik.
Dengan lugas saksi Friska menjawab pihaknya mengembalikan karena belum ada yang terjangkit virus Covid 19 di Samosir.
Sementara saksi Kadis Kesehatan Pemkab Samosir dr Nimpan Karokaro dan Kabid Kesehatan Rohani Bakara mengaku ada menerima dana Covid-19, namun sudah menyalurkannya. Namun, dana yang mereka terima tidak sesuai dengan RKB yang diusulkan.
Dalam persidangan itu, para saksi menerangkan bahwa pengajuan anggaran penanganan Covid 19 Samosir ini diketahui Bupati Samosir, seluruh Kepala Desa, Camat di Samosir, Kapolres, Kajari dan Forkominda.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Seperti diketahui saat itu kondisi di Samosir belum layak dinyatakan Status Siaga Darurat Covid-19. Apalagi tidak ada kajian ilmiah dan lapangan sebelum ditetapkan Status Siaga Darurat tersebut. Anehnya, Pemkab Samosir menganggarkan dananya sebesar Rp 1,8 miliar hingga akhirnya merugikan keuangan negara mencapai Rp 944 juta. ( A_06 )