Terkenal Licin, Bandar Narkoba Aek Nabara Diringkus Satreskoba

Terkenal Licin, Bandar Narkoba Aek Nabara Diringkus Satreskoba
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Foto/ist).

Labuhan Batu, (kabar24jam.com) –  Sepekan melakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Labuhan Batu akhirnya menciduk berinisial SR alias Endo (43) bandar narkoba yang terkenal licin oleh masyarakat Aek Nabara Kec Bilah Hulu Kab Labuhan Batu Sumut dirumah istri mudanya.

Penindakan itu dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) serta di Media Sosial, dimana, kelakuan bandar Narkoba SR alias Endo tidak tersentuh hukum dan diduga dibekingi oleh aparat hukum.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan SR alias Endo warga Kec. Bilah Hulu itu berdasarkan Informasi dari masyarakat serta pengembangan dari tersangka DMD alias Dodi yang lebih dahulu ditangkap pada Senin (10/07/23) juga merupakan jaringan tersangka Endo.

Berdasarkan info dan hasil pengembangan tersebut, Kanit Idik I Ipda Lombok Siringo-ringo dan Kanit Idik II Ipda Sarwadi Manurung beserta anggota opsnal langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SR alias Endo pada hari Senin (17/7/ 2023) lalu.

“Tersangka Endo kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat serta pengembangan dari jaringan tersangka Endo, yang lebih dahulu kita tangkap pada Senin (10/7) lalu di seputaran Aek Nabara,” Kata Kapolres Labuhan Batu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi didampingi Kasubsi PID M Iptu Arwin SH, dan Kanit Idik l Sarwadi Manurung SH kepada wartawan Kamis Malam (20/7/2022).

Selanjutnya, sambung Kasat, proses penangkapan tersangka oleh Team satres narkoba Polres Labuhan Batu memakan waktu selama kurang lebih 7 hari melakukan penyelidikan dan akhir berhasil diamankan dikediaman istri sirinya bernama IFS alias IES di jalan Veteran, Simpang Monza, Desa Perbaungan Kec.Bilah Hulu, Kab Labuhan Batu.

“Saat ditangkap petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto,1 unit timbangan elektrik,1 buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto,1 plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran. 3 unit handphone berbagai merek.dan HP tersebut adalah alat komunikasi yg digunakan tersangka untuk kegiatan peredaran narkoba,” Ujarnya

Kemudian, lanjut AKP Roberto, usia melakukan pemeriksaan dirumah IFS alias IES petugas bergerak melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR alias Endo di jalan lintas Kotapinang Aek Nabara dan menemukan barang bukti 1 buah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu,1 lembar catatan tentang transaksi narkoba,3 buah buku tabungan Bank Mandiri an: Samsul Rizal Dan CV Farhan yg digunakan tersangka Endo utk transaksi narkoba

“Kepada petugas tersangka SR alias ENDO mengakui semua perbuatannya dia juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebelumnya An Dodi miliknya yang dia dititip untuk dijualkan. Dan tersangka juga mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya, serta tersangka juga mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka”ungkap Kasat Narkoba

Lebih lanjut diutarakan, Kasat, dari hasil pemeriksaan tersangka SR alias Endo mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka yg sudah ditangkap sebelumnya yaitu DODI dan Eko, dan berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya.

“Guna menindaklanjuti pengakuan tersangka, hingga saat ini Satnarkoba masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka Endo” Pungkasnya

Sementara, disela-sela Penangkapan yang langsung dipimpin Kanit I dan Kanit II Narkoba, tambah AKP Roberto, menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar, apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhan Batu dengan nomor 110,atau langsung ke Sat narkoba polres labuhan batu dengan nomor layanan 081360917798.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 tahun penjara,”tutupnya. (heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *