Namorambe (kabar24jam.com) – Penggugat Frida Mona Simarmata diusir warga saat menemani saksinya Ir. H. Nizarwan (78) dan istri warga Jalan Pimpinan, No 90, Kelurahan. Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, mencari tanahnya di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Rabu (26/2/2025) pagi.
Kehadirannya ditemani pengacaranya Ardion Sitompul sekira pukul 11.57 WIB itu membuat warga setempat resah. Sebab, mereka datang mengendarai dua mobil yakni Avanza hitam BK 1126 AV dan Grand Livina Silver BK 1101 OY memarkirkan kendaraan tersebut di tanah warga yang digugatnya tanpa izin dan melanggar KUHP 551.
Ketika itu Frida Mona Simarmata, Ardion Sitompul, Nizarwan dan istri berjalan ke arah barat menelusuri Jalan Sidobakti. Tidak berapa lama kemudian, mereka kembali ke tempat dimana mobilnya di parkir.
Sontak kehadiran mereka disambut warga yang telah resah. Salah seorang warga yang turut digugatnya mempertanyakan kehadiran mereka yang tanpa izin memarkirkan mobil di tanah warga.
Pengacara Frida Mona Simarmata itu menjawab bahwa kehadiran mereka menemani Nizarwan mencari tanahnya.
Ketika ditanya apa sudah ketemu, istri Nazirwan langsung menjawab sudah sambil menunjuk ke arah tanah warga yang telah dipagar dengan seng keliling, lokasinya masih di Jalan Sidobakti kurang lebih 400 meter ke arah barat dari tanah warga yang digugat Frida Mona.
Meski demikian warga tidak serta merta menelan bulat pengakuan mereka. Kehadiran mereka jelas tanpa izin warga apalagi memarkirkan mobil di tanah warga yang memiliki tanah
Pengacara Ardion Sitompul berkilah bahwa mereka tidak menemukan warga untuk meminta izin parkir. Padahal ketika itu ada seorang wanita disabilitas duduk di depan rumahnya. Wanita itu pernah diakuinya tempat bertanya siapa-siapa pemilik tanah dan rumah yang dijadikannya dasar untuk membuat gugatan ke PN Lubukpakam dan sudah berproses tinggal menunggu keputusan majelis hakim.
Warga terus mendesak agar mereka meninggalkan lokasi karena melanggar KUHP 551 masuk tanpa izin
“Kehadiran orang abang jelas membuat resah dan melanggar KUHP 551. Jadi tolong pergi dari sini. Tunggu aja keputusan hakim,” tegas warga.
Mendapat permintaan warga, mereka buru-buru pergi dan tancap gas meninggalkan lokasi tanah warga.
Sekadar informasi, Nizarwan merupakan saksi Frida Mona Simarmata yang dihadirkannya pada sidang Selasa (21/1/2025) lalu. Nizarwan mengaku mempunyai tanah di sekitaran jalan Sidobakti dan bukan masuk dalam objek perkara.
Namun saat datang ke Jalan Sidobakti, Rabu (26/2/2025) bersama Frida Mona Simarmata, mereka masih mencari dimana letak tanahnya.
Sementara Muslim Harahap selaku kuasa hukum tergugat I, yang mendampingi Yayasan Harapan mengatakan hal itu melanggar KUHP 551 masuk tanpa izin.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Lubukpakam menggelar sidang perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, terhadap objek tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, antara penggugat Frida Mona Simarmata warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dengan Tergugat I Yayasan Pendidikan Harapan, tergugat II Gunawan, tergugat III Rimun, tergugat IV Yudi (tidak memiliki objek tanah), tergugat V Budi dan Zainul (tergugat VI). Saat ini proses hukum menunggu keputusan majelis hakim.
Menurut Edi Sutono selaku kuasa hukum tergugat II-IV, penggugat tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan dinilai lemah baik berdasarkan bukti dokumen maupun fakta-fakta persidangan dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Dia meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Frida Mona Simarmata.
Muslim Harahap selaku kuasa hukum tergugat I, yang mendampingi Yayasan Harapan, juga berharap agar majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan Frida Mona Simarmata dan mengabulkan gugatan rekonvensi kami,” ujar Muslim.(rel)