BELAWAN | kabar24jam.com
Senin, 24 Januari 2022.
Team gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan mengamankan 2 unit mesin judi tembak ikan pada Sabtu, 22 Januari 2022. Mesin judi tembak ikan tersebut diamankan dari TKP di bantaran sungai dei kec. Labuhan Deli, sekitar pukul 18.30 wib.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra, SH., MH., penindakan terhadap lokasi judi dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga yang resah terkait adanya perjudian dilokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh personil kemudian Team gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Labuhan dan saya langsung menuju lokasi yang dimaksud.” Ungkap Kasat Reskrim.
“Sampai dilokasi kami langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 2 unit mesin judi tembak ikan dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan.” Lanjut Kasat Reskrim.
“Selanjutnya kegiatan penindakan ini akan terus kami lakukan guna memerangi penyakit masyarakat tsb”. Tutup Kasat Reskrim. ( Wil )