Medan, (kabar24jam.com) – Satuan Reskrim Polrestabes Medan gerebek dan membongkar SPBU Nagalan 14.201.135 Jalam Flamboyan Raya, No 9, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan terlibat jual oplosan BBM Pertalite. Polisi juga mengamankan 3 orang tersangka..
Ketiga orang itu yakni, M Agustian Lubis (35) warga Jalan Tangguk Sentosa Blok 3, No 24, Griya Martubung. Peran tersangka yang memesan bahan bakar minyak. Untung (58) warga Jalan Lasimi, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Peran sebagai supir tangki. Yudhi Timsah Pratama (38) warga Dusun 3 Selemak, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yakni, 1 unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih 8.000 liter bertuliskan Elnusa Petrofin BK 8049 WO, 5.000 liter minyak Pertalite, 1 unit ponsel android warna hitam dan buku catatan dan penjualan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono kepada wartawan, Jumat (7/3/2025) sore mengatakan, kronologis kejadian itu, bahwa pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya 1 unit mobil Mitsubishi Fuso tangki minyak warna merah /putih 8.000 liter BK 8049 WO bertulisan PT Elnusa Petrofin dengan membawa minyak subsidi Pertalite milik Bang Sam dari gudang milik Efendi yang berada di Kelurahan Terjun dan akan diisi ke SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, No 9, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Selanjutnya, tim bergerak langsung ke TKP sekira pukul 21.40 WIB. Tim melakukan pengintaian do seputaran SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, No 9. Selanjutnya tim menemukan 3 orang supir DNA kernet mobil tangki sedang mengisi BBM Pertalite ke tangki SPBU 14.2021.135 Jalan Flamboyan Raya, No 9 Medan . Selanjutnya, tim memboyong ke 3 orang tersebut dan membawa ke Polrestabes Medan dan serahkan ke komando untuk proses lebih lanjut.
Sedangkan, tambah AKBP Taryono, modus operandi, tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dengan cara menggunakan mobil tangki membawa BBM Pertalite tanpa Izin. Tersangka melakukan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis Pertalite, yang disuplai dari Pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM, yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat. (Frank_01/r)