Selebgram Arisan Duos Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Romy Tampubolon Apresiasi Polsek Percut Seituan

Selebgram Arisan Duos Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Romy Tampubolon Apresiasi Polsek Percut Seituan
Kuasa Hukum Rony Tampubolon. ( Foto/ist )

Medan (kabar24jam.com) – Kuasa Hukum Cici, Romy Tampubolon, SH mengapresiasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan uang “Arisan Duos”.

“Yang saya pegang ada 3 korban arisan online DY, namun dijadikan 1 laporan, duanya lagi dijadikan sebagai saksi. Ini merupakan hadiah istimewa di HUT ke-76 Bhayangkara di mana Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan menetapkan status tersangka terhadap Selebgram Bos Arisan Duos,” ujar Tomy Tampubolon, SH kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: 

Bhabinkamtibmas Polsek Percut Sei Tuan Terima Penghargaan Melaksanakan Problem Solving Terbanyak Sejajaran Polrestabes Medan 

Romy menjelaskan, terungkapnya dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka adalah bermula dari postingan tersangka yang mengatakan bahwa arisan online yang diselenggarakannya adalah duos.

“Dalam postingannya mengatakan ini bukan arisan online tapi duos, jadi klien saya mengikuti 1 paket Rp 10,6 juta ditambah uang admin. Lalu setelah 30 hari dijanjikan akan dikembalikan menjadi Rp 13,6 juta. Klien kita ada beberapa paket ikut duos tersangka. Akibatnya kerugian korban Rp 56 juta, dengan total 3 korban mencapai Rp 90 jutaan,” terangnya. ( K24_01/r )

Baca Juga: 

Letuskan Senjata Api, Seorang Pemuda Desa Cinta Damai Ditangkap Polsek Percut Sei Tuan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *