Medan, (kabar24jam.com) – Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka Boasa Simanjuntak (56) warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Ia ditangkap karena membuat postingan video bermuatan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan dan kebencian melalui akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16 pada hari Jumat tanggal 28 – 07 – 2023 berdurasi 2 menit 13 detik dengan judul “Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani”.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023.
“Dalam proses terhadap tersangka, penyidik sudah mengambil keterangan tiga ahli yang terdiri dari ahli ITE, ahli Bahasa, ahli Pidana dan sudah melaksanakan gelar perkara,” ujar Kompol Fathir.
Dirinya menyebutkan hasil gelar perkara tersebut, saudara Boasa Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka terbukti menyebarkan informasi bohong dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” ungkapnya.
Dari tersangka Boasa Simanjuntak, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO Y17 warna Hitam yang di gunakan untuk membuat dan menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian.
“Untuk ancaman pidana dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) UU ITE,” pungkasnya. (Frank_01/r)