Labuhan Batu, (kabar24jam.com) – Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Minggu 30 Juli 2023, sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolres Labuhan Batu AKBP James Hasudungan Hutajulu pada Kamis (3/8/2023).
Dikatakan Kapolres Labuhan Batu, penangkapan tersangka dilakukan setelah Kapolres Labuhan Batu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi untuk gerak cepat melakukan penindakan.
Selanjutnya, Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap tersangka, S alias Wiwik (34) warga Dusun Sidomulyoz Desa Pangkalan Lunang, Kualuh Ledong, Labura.
“Dari tersangka berhasil diamankan satu bungkus plastik klip besar transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram netto, satu plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0.22 gram, handphone android merk Oppo, uang tunai sebesar Rp600.000 hasil penjualan narkoba,” kata Kapolres.
Lanjut dikatakan Kapolres, tersangka mengaku sudah satu bulan menjalankan bisnis haramnya dan keuntungan sekitar Rp200.000 per gramnya.
“Tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Kapolres.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhan Batu untuk proses selanjutnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Labuhan Batu. (Frank_01/r)