TANJUNG BALAI| kabar24jam.com
Minggu, 20 Maret 2022.
Sat Polairud Polres Tanjungbalai Tim Regu IV Aiptu Holid dan Aipda S Butarbutar gencar melaksanakan Patroli Perairan di wilayah Perairan Tanjungbalai Asahan dengan menggunakan Kapal Patroli KP. II-1024 Sat Pol Airud, Sabtu (19/3/2022)
Patroli yang dilaksanakan dalam rangka melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjung Balai, Ucap Kasat Pol Airud AKP T. Sianturi.
Kata Sianturi, Kegiatan Patroli yang dilaksanakan tersebut selama 1×12 Jam yang dimulai dari Pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 20.00 Wib dan dalam kegiatannya, Tim Patroli Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai
Kepada Kapal Nelayan/ABK yang diberhentikan, selalu mengingatkan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan mesin sebelum berlayar, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, APAR dan kotak P3K.
Selanjutnya mengajak menjadi mitra Polri dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti Ilegal fishing, TKI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang pada kapal dan barang-barang ilegal seperti Ballpress dan Narkoba.
Kemudian Personil Sat Polairud Polres Tanjungbalai juga sosialisasi tentang pencegahan penularan Covid-19 dengan mensosialisasikan Protokol Kesehatan himbauan Pemerintah seperti memakai masker yang benar, menjaga jarak 1,5 meter dari sesamanya, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air bersih yang mengalir, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas di luar rumah sebagai upaya agar terhindar dari Penyebaran Covid-19 Varian baru Omicron.
Kemudian Sianturi mengatakan, Selesai kegiatan sosialisasi, kedua petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai melanjutkan patroli dan Pada Pukul 13.45 Wib, melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang mencurigakan yang sedang berlayar datang dari arah laut menuju Tanjungbalai yang dapat diberhentikan diposisi/koordinat :
N = 2° 58′ 43.692″
E = 99° 48′ 29.77″.
Kapal yang diberhentikan Tanpa Nama Dan Tanda Selar, GT.-, No.- Nakhoda Kapal bernama Zainal Abidin,
Kata Sianturi, Sebelum melakukan pemeriksaan pada kapal, petugas patroli terlebih dahulu melakukan cek suhu tubuh awak kapal dengan menggunakan alat Termo Scan kemudian baru melakukan pemeriksaan pada kapal dengan hasil dokumen kapal tidak lengkap dan telah diperingatkan agar segera diurus dan dilengkapi, jumlah ABK/penumpang 4 orang, muatan kosong dan tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum
Selama kegiatan tidak ada kejadian yang menonjol, Situasi perairan dalam keadaan aman dan kondusif, Terang Sianturi. ( Heri. S )