MEDAN, KABAR24JAM – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan, mempermudah pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi warga penyandang cacat atau disabilitas.
Demikian dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar SSos melalui Kanit Regident, AKP Gabriel Gultom SIK SH MH, kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga:
Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut Dilalap Sijago Merah
“Kita akan mempermudah pengurusan SIM bagi penyandang disabilitas. Intinya memang ada di Peraturan Kapolri (Perkap) terkait pengurusan SIM bagi disable,” kata Gabriel.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Hadiri Rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah
Nah, sambung Gabriel, Satpas Sat Lantas Polrestabes Medan mendukung pemohonnya dengan mendampingi proses ujian dari teori hingga praktek.
Baca Juga:
Ketua Umum Forkolimat Letakan Batu Pertama Pembangunan Air Bersih Kerjasama Kodam I Bukit Barisan
“Hal ini menunjukkan bahwasannya penyandang disable pun selama masih bisa berkendara maka tidak dibatasi dan dipermudah dalam pengurusan SIM nya,” ungkap Gabriel.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadiri Malam Ketiga di Rumah Almarhum Abang Kandung Ketua Pewarta
Lanjut dikatakan Gabriel, pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas ya seperti biasa.
Baca Juga:
Kodam Siliwangi dan BBWS, Berikan Lapangan Pekerjaan Melalui Inovasi Teknologi Terapan
“Hanya saja kepada penyandang disabilitas ada ujian SIM khusus dan prakteknya menggunakan kendaraan mereka yang disesuaikan dengan kondisi disabilitasnya,” pungkas AKP Gabriel. (K24_01/r)