Lebak, (kabar24jam.com) – Korupsi sering kali dikaitkan bukan hanya soal individu, tetapi sudah menjadi kelompok yang melibatkan orang-orang terdekat, entah itu teman, kerabat, atau lingkaran politik yang saling melindungi. Oleh karenanya, demi keadilan bagi seluruh rakyat, aparat penegak hukum harus bersikap tegas tanpa pandang bulu.
Saat ini yang masih menjadi topik pembahasan yakni terkait proyek strategis nasional diberbagai wilayah yang kebanyakan dijadikan lahan bancakan oleh para penjahat dengan berbagai modus. Ada memanipulasi data dan ada pula bermain regulasi. Tujuannya jelas hanya untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri.
Misalnya, proyek strategis nasional Waduk Karian di Lebak Banten yang sampai saat ini belum terselesaikan pembayarannya kepada masyarakat. Diantaranya, relokasi pemindahan pekuburan, masjid dan uang ganti rugi lahan masyarakat pun masih banyak yang belum terselesaikan.
Sebelumnya, warga Desa Sukajaya Kecamatan Sajira telah mengadukan kejanggalan ke Kejari Lebak dan Kejati Banten terkait Kompensasi pemindahan pekuburan dengan anggaran dari negara Rp.2.500.000,- akan tetapi oknum kepala desanya hanya memberikan Rp. 1.700.000,- per satu makamnya kepada tim penggali dengan dalih musyawarah. Belum lagi menjadi sorotan persoalan H.Yanto selama empat tahun mencari lahan sawahnya yang sudah terendam oleh genangan waduk karian namun belum ada kepastian hukum padahal pelaporannya sudah ditangani oleh kepolisian resor Lebak. Kemudian ada juga korban seorang nenek bernama Hj. Omas yang kehilangan uangnya akibat diambil oleh orang lain atas perintah kepala desanya sendiri. Disinilah perikemanusiaan dan keadilan di negeri ini dipertaruhkan.
Dengan usianya yang sudah tua sampai saat ini semangat para korban masih membara mencari hak- hak yang telah dirampas oleh orang-orang biadab sengaja ingin memiliki hak mereka dari pergantian lahan terkena dampak proyek strategis nasional Waduk Karian. Inilah titik ujian moral, disisi lain banyak pemimpin yang menyuarakan soal antikorupsi, tetapi mereka sendiri yang berbuat Korupsi.
Tegakkan Supremasi Hukum Tanpa Syarat
Ketegasan tanpa pandang bulu oleh aparat penegak hukum adalah syarat mutlak jika bangsa ini ingin bebas dari korupsi. Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan loyalitas pribadi atau ikatan kedekatan.
Jangan Pemberantasan korupsi akhirnya hanya menjadi jargon, bukan kenyataan yang dirasakan masyarakat.
Meski pahit, inilah satu-satunya jalan untuk membangun kepercayaan publik. Sebab, korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan melainkan pengkhianatan terhadap rakyat dan masa depan negara.
Lebak 9 September 2025
Penulis: Nugraha.












