LABURA, KABAR24JAM – Unit Reskrim Polsek NA IX-X Dipimpin Langsung Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat berhasil meringkus Pengedar sabu Syaipul Bahri alias Ipul (43)warga desa Aek Hitetoras kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan batu utara, Sabtu 08/04/2023.
Pelaku berhasil diringkus didusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labura
Darinya berhasil diamankan barang bukti berupa,empat belas bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu-sabu,satu unit timbangan elektrik,tujuh bungkus plastik klip kosong,satu buah pipa plastik berbentuk sekop, Uang sebesar enam juta dua puluh ribu rupiah,satu unit HP merk OPPO berwarna hitam,dan satu buah tas sandang berwarna hijau.
Kapolsek Aek NA IX-X IPTU Panji Nugraha S.T.K.MH.Melalui Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat” Membenarkan pelaku ditangkap bersama barang buktinya atas informasi dari masyarakat.
Dari hasil Interogasi terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka menjadi pengedar sabu-sabu sejak setahun yg lalu,dan tersangka adalah residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu, ditahan di LP Rantauprapat tahun 2016, bebas tahun 2020.
Menurutnya Uang sebesar Rp. 6.020.000,- tersebut adalah uang tsk hasil menjual sabu-sabu,
Dan Sabu-sabu sebanyak 14 bungkus yang disita oleh Polisi adalah milik tersangka, beratnya adalah sekira 70 gram dan akan dijual oleh tersangka
Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah tersangka di Desa Aek Hitetoras Kec. Merbau namun tidak ada ditemukan narkoba,ujar Gunawan. (Heri.S)