MEDAN | kabar24jam.com
Kamis, 10 Maret 2022.
Polsek Medan Barat, menangkap seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret handphone pada Selasa, 8 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Langgar, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Pelaku dimaksud adalah Leo Martin alias Margel (24) warga Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur. Sedangkan dua penadahnya adalah Dedi Syahputra (37) warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Ade Rohliana Sianturi (33) warga Jln Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Sementara yang menjadi korban jambret adalah Fifi Pastricia Ritonga (17) warga Pasar Sipiongot Padang Lawas Utara. Korban kehilangan handphone Android Merk Vivo tipe Y-15 pro warna merah.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi melalui Kanit Reskrim Iptu Sondi membenarkan telah mengamankan pelaku jambret dan penadahnya.
“Korban dijambret pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekira pukul 09.15 WIB di Jalan KL Yos sudarso No.166 A Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat,” kata Kanit Reskrim, Kamis (10/3/2022).
Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Barat. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim.
Sementara itu, korban Fifi sangat mengapresiasi respon Polsek Medan Barat dalam mengungkap kasus ini sampai menangkap tersangkanya.
“Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi respon Polsek Medan Barat dalam mengungkap kasus ini sampai menangkap tersangkanya,” kata korban. ( K24_01/r )