MEDAN | kabar24jam.com
Selasa, 18 Januari 2022.
Polsek Medan Barat kembali menangkap seorang pelaku pencurian laptop milik karyawan Lion Parcel di Jalan Empat Medan.
Pelaku Hasanuddin Nasution (51) warga Jalan 2 Lorong 3, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. “Sedangkan yang masih DPO Sugeng (36), ” ucap Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Kata Kompol Ruzi, kronologis kejadian dari korban Dini Hafizha Ramadhan (24) warga Jalan Karya Setuju, Gang Bidan Medan, bahwa benar pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 sekira
pukul 08.30 WIB, pada saat itu pelapor masuk bekerja sebagai administrasi di kantor Lion Parcel di Jalan Pertempuran Medan, lalu sekira pukul 15.00 WIB, yang mana pelapor membuka laptop untuk pekerjaan pelapor tersebut kemudian sekira pukul 15.30 WIB, yang mana
pelapor merasa tidak enak badan atau pusing lalu pelapor pindah ke meja sebelahnya untuk tiduran sambil bermain ponsel, hingga tertidur kemudian sekira 16.00 WIB, pelapor
terbangun lalu pelapor keluar kantor dikarenakan ada kejadian depan kantor.
Namun pada saat itu pelapor belum sadar jika laptop milik pelapor sudah hilang lalu sekira pukul 18.30 WIB, pada saat itu pelapor hendak pulang dan mau
memasukkan laptop tersebut kedalam tas, baru pelapor sadar
bahwa 1 unit laptop merk Asus warna hitam yang berada
di atas meja sudah tidak ada.
Singkat cerita pelapor menjumpai operator CCTV bernama Dior, lalu operator membuka rekaman CCTV tersebut dan ada melihat dua orang pelaku mengambil laptop milik korban.
Selanjutnya dilakukan penangkapan atas laporan korban, pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 09.30 WIB, pada saat itu petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi keberadaan tersangka yang mana pada itu tersangka sedang berada di Jalan Empat Medan, mendapat informasi tersebut kemudian petugas menuju tempat yang dimaksud, lalu sesampainya di TKP.
Petugas melihat tersangka sedang berdiri – diri di pinggir jalan, lalu polisi langsung mendekati tersangka lalu menangkap tersangka selanjutnya interogasi tersangka menanyakan keberadaan barang bukti 1 unit
Laptop merk Asus warna hitam.
Kemudian tersangka menerangkan
bahwa barang bukti 1 unit laptop itu
telah dijual kepada Sugeng (DPO) seharga Rp. 800.000.
Selanjutnya, petugas Unit Reskrim menuju rumah Sugeng (DPO) namun pada saat penggeledahan rumah Sugeng ditemukan barang bukti 1 unit laptop merk Asus warna hitam namun Sugeng (DPO) sudah tidak berada di tempat, selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Medan Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” tandas Kompol Ruzi. ( K24/r )