MEDAN, KABAR24JAM – Polsek Medan Area diduga melepaskan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang bernama Ramadhan Siregar alias Madan (30), warga Jl. Panglima Denai Gg Saudara Kel. Amplas Kec. Medan Amplas.
Informasi yang diterima wartawan, Sabtu (10/9/2022), Madan telah dibebaskan oleh Polsek Medan Area, belum lama ini. Diduga pelaku dan korban telah berdamai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait bebasnya pelaku curas tersebut, belum memberikan jawaban, Minggu (11/9/2022).
Sekedar informasi, diketahui pelaku diamankan polisi di Jalan Menteng VII, persisnya di Depan Perumahan Menteng Indah. Dari tangan pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa handphone Android merk Samsung A15.
Pelaku ditangkap petugas karena telah merampas hape milik korban bernama Christin Tasya Saragih (23), warga Jalan Menteng VII Gg. Ikhlas, Kamis (30/8/2022) lalu. Saat itu, korban yang hendak naik becak, dipepet oleh pelaku dan langsung merampas hape yang ada di tangan korban.
Korban pun teriak ‘maling’. Mendengar teriakan itu, penarik becak (betor) langsung memepet sepeda motor pelaku, sehingga membuat keduanya terjatuh. Kedua pelaku pun sempat dihajar massa, tetapi salah seorangnya berhasil kabur dari amukan massa.
Tak berapa lama berselang, petugas Polsek Medan Area melintas di lokasi kejadian. Pelaku pun langsung diamankan ke Mapolsek Medan Area.
“Pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan lebih 9 tahun,” ujar Philip saat penangkapan tersangka kemarin.(rus)