Polrestabes Medan Ungkap Pembunuhan Sadis Lansia, Pelaku Ternyata Tukang Servis Langganan

Polrestabes Medan Ungkap Pembunuhan Sadis Lansia, Pelaku Ternyata Tukang Servis Langganan
Foto/ist.

Medan, (kabar24jam.com) — Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang wanita lanjut usia, Amima Agama (72), warga Jalan Balai Desa No. 42, Kecamatan Medan Helvetia. Ia ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya pada Sabtu siang, 19 Juli 2025. Peristiwa memilukan ini akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Pelaku pembunuhan adalah R.L. alias Iwan (41), tukang servis perangkat elektronik yang dikenal baik oleh korban. Ia ditangkap tim Reskrim Polrestabes Medan di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, pelaku awalnya datang dengan dalih memperbaiki DVR CCTV. Ia kemudian meminjam pisau cutter dan sempat meminta pinjaman uang Rp3 juta kepada korban. Setelah ditolak, pelaku langsung berubah brutal.

“Pelaku membekap korban dengan handuk kecil, menggorok lehernya dengan cutter, dan membenturkan wajah korban ke lantai hingga tewas akibat luka berat dan pendarahan hebat,” ujar Kombes Gidion dalam konferensi pers.

Tak hanya membunuh, pelaku juga membawa kabur barang berharga milik korban, termasuk uang tunai Rp21,9 juta, perhiasan emas, mata uang asing, tiga ponsel, dompet, tas, dan pakaian. Emas hasil rampasan dijual di kawasan Simpang Limun, Medan, dengan nilai Rp27,7 juta. Uang itu sebagian digunakan untuk membayar utang melalui kakaknya dan diserahkan kepada seorang perempuan bernama Risti Lubis.

Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah bersama Kasubnit Jatanras Ipda Evran Tomo Simanjuntak. Pelaku sempat melawan saat hendak diringkus, hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. Ia sempat dirawat di RS Bhayangkara sebelum dibawa ke Mako Polrestabes Medan.

Atas perbuatannya, R.L. dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *