Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Kawasan Amplas, 6,41 Gram Barang Bukti Diamankan

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Kawasan Amplas, 6,41 Gram Barang Bukti Diamankan
Tersangka saat diamankan Polisi beserta barang bukti. (Foto/ist)

Medan, (kabar24jam.com) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Seorang pria berinisial Gilang Rinaldy Siregar (21), warga Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ditangkap setelah kedapatan membawa ekstasi siap edar.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan SIK, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, melihat tersangka berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, tersangka sempat membuang sesuatu, namun langsung diamankan,” ungkap AKBP Thommy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/7/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik yang berisi dua plastik klip berisi pecahan ekstasi warna ungu dan satu plastik klip pecahan ekstasi warna kuning. Total berat barang bukti mencapai 6,41 gram.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria tak dikenal yang mengenakan atribut ojek online, atas arahan dari seseorang bernama Radinal. Tersangka juga mengaku telah satu bulan menjadi perantara penjualan ekstasi dengan keuntungan Rp100 ribu per butir.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Thommy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *