Medan, (kabar24jam.com) – Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas negara Malaysia–Indonesia dengan menyita 8 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi di Kabupaten Asahan.
Dalam operasi yang digelar di Jalan Ir. Sumantri, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, petugas menangkap seorang kurir berinisial MD alias Danil Bento pada Jumat (17/10/2025).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyimpanan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha dan Kanit I Idik Narkoba Iptu Ruspian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
“Dari hasil operasi, petugas menyita 8 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi yang diduga dikendalikan jaringan lintas negara Malaysia–Indonesia,” ujar Kombes Jean Calvijn di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/10/2025).
Kapolrestabes menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal Oktober 2025. Ia memastikan, pihaknya tidak akan berhenti memerangi peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.
“Kami akan terus menggempur jaringan narkoba untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha menambahkan, timnya selalu bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi terkait peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan. Tanpa dukungan mereka, upaya pemberantasan narkoba akan sulit berjalan maksimal,” tandasnya. (F_01)
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia di Asahan












