Teks photo.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan keberhasilan anggota ungkap penyelundupan sabu sebanyak 34 kilogram, Jumat (14/3/2025).
Medan|Kabar24jam.com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 34 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 18.219 butir di berbagai tempat di Medan. Selain itu, polisi juga menangkap 8 pelaku terdiri dari pengedar, kurir dan perantara itu. Dari pelaku, polisi berhasil menyita 34 Kilogram sabu, 18.219 butir ekstasi, 2.800 butir alprazolam dan 34 botol ketamine, 1 timbangan elektrik, 2 unit ponsel dan 1 unit mobil Rush warna hitam B 1531 HOD, 2 buah koper, 3 unit ponsel, 1 unit mobil Calya BK 1352 ABM, 7 unit ponsel, 1 unit mobil Rush warna hitam BK 1488 AEU dan 1 lembar bukti transfer.
Kedelapan orang itu yakni, berinisial MN (22) warga Pidie Jaya, TC (37) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Komplek Citra Graha, No 82, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, MH (37) warga Medan Sunggal, DA (29) warga Jalan Manggaan I, Gang Benteng Medan, MB (37) warga Jalan Ayahanda, Gang Tali Medan, A (59) warga Jalan Cemara, Gang Sena Medan, MP (50) warga Jalan Malpindo, Gang Tamtama Medan dan Y (40) warga Jalan Cut Nyak Din, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan di hadapan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada wartawan, Jumat (14/3/2025) mengatakan, penangkapannya pada tanggal 21 Februari sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bunga Asoka, Komplek Green Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Komplek Citra Graha, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Penampungan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal. Lalu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Glugur Darat dan Kecamatan Medan Timur.
Disebutkan Kombes Gidion, kronologis penangkapan yakni, berdasarkan informasi yang layak dipercaya bahwa ada 1 unit mobil Rush warna hitam B 1531 HOD dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan, mendapatkan hal tersebut, tim Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, tim menemukan kendaraan dengan ciri – ciri yang sama, selanjutnya tim membuntuti kendaraan tersebut. Hingga berhenti di perumahan Mega Green Land Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya petugas langsung menggerebek rumah yang dimasuki oleh sopir kendaraan roda empat. Kemudian petugas mengamankan seorang laki – laki yang mengaku bernama MN, lalu petugas membawa MN ke depan rumah tempat mobil Rush berhenti. Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, dan petugas menemukan 33 bungkus plastik teh Cina diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam body bagian dalam kendaraan. Setelah diinterogasi, MN mengatakan, bahwa sabu tersebut diterima dari bosnya yang bernama panggilan LM dan panggilan ZL di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Perlak, Aceh Timur untuk dibawa dan diedarkan di Jakarta dan MN mengaku, bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik bosnya, selanjutnya petugas membawa MN bersama barang bukti ke komando.
Kemudian dilakukan penggerebekan lagi pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bunga Asoka Komplek Green Asoka, Blok A, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, petugas melihat s buah mobil Calya yang dicurigai membawa narkotika jenis pil ekstasi, lalu saat itu, juga petugas langsung menghampiri mobil Calya tersebut, lalu di dalam mobil terdapat satu orang laki – laki berinisial TC, lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam bagasi belakang mobil berupa 16 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis ekstasi warna merah muda dan 5 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis ekstasi warna hijau.
Selanjutnya petugas mengintrogasi TC dan mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya untuk diedarkan, Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah TC di Jalan Kolonel Yos Sudarso. Di TKP ditemukan 1 buah koper yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Maret sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Penampungan, petugas ads melihat seseorang berinisial MH yang dicurigai berada di TKP. Kemudian, petugas langsung mendatangi laki – laki tersebut dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 Kilogram sabu, 1 unit ponsel dan 1 unit sepeda motornya. Kemudian tersangka besama barang bukti dibawa ke komando.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari ditangkap pelaku DA di TKP Jalan Gunung Krakatau dan mengamankan DA yang hendak menjual Ketamine dan dilakukan pengembangan bahwasanya barang haram itu diperoleh dari MB. Dan berdasarkan keterangan dari MB ketamine terbesit diperoleh dari A. A ditangkap di Jalan Brigjen Katamso da ketamine juga diperoleh dari MP di simpang UMSU selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 di Jalan Malpindo. MP mengaku 31 botol ketamine itu diperoleh dari Y. Dan 5 orang tua berserta barang bukti dibawa ke komando. “Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan 361.019 jiwa di Medan, ” jelas Kombes Gidion.
Atas perbuatan tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 122 Ayat (2) Undang – undang RI No 25 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.